Arif menerangkan keempat pelaku TPPO ini kerap kali bermodus memberikan uang saku di awal kepada para korban. Pelaku juga menjanjikan upah perbulan dengan nilai besar. Korban yang butuh uang dan butuh pekerjaan akhirnya tergiur, tidak berpikir panjang untuk bersikap lebih berhati-hati.
Arif mengimbau agar seluruh warga yang hendak bekerja sebagai PMI atau TKI harus mengikuti dan menempuh cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mengantisipasi kejadian serupa. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ke empat tersangka terancam pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dan atau pasal 81 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI), dengan penjara paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp 120.000.000, dan paling banyak Rp 600.000.000. (crd/red)
Baca berita sebelumnya Presiden Minta Sindikat TPPO Dibongkar


