Fauzi memaparkan, dasar-dasar hukum perjuangan pertanian dan petani permasalahan pangan nasional tidak lepas dari regulasi yang sudah dibuat oleh pemangku kebijakkan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai pelaksana kebijakan.
“Artinya, rantai pangan tidak lepas dengan Perjuangan para Petani Desa yang nasibnya bergantung kepada Negara. Adapun perjuangan kami
sebagai Petani Penggerak Gotong Royong (PGR) dilandaskan berdasarkan UUD 1945 Pasal 33 Ayat (3), 20, 21, 28 H. UU No. 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. UU No. 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. UU Nomor 7 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, Keputusan Menteri Pertanian Nomor: 259/Kpts/RC.020/M/05/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Pertanian Tahun 2020-2024. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pengelolaan dan Penyaluran Bantuan,” tukasnya.
Baca Juga:Gub Jabar Beri Kadeudeuh Atlet SEA Games dan Para GamesSafari Ramadhan, Nyumarno Resmikan Sarana Olahraga di Perumahan Central Park
Jika segala aturan Negara sedemikian rupa, maka Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah seharusnya melaksanakan amanat yang sudah menjadi kebijakkan negara terkait percepatan penanganan pangan dan perlindungan terhadap petani.
“Sehingga, kami sebagai petani yang terdampak tidak merasa dibohongi atas janji-janji bantuan benih yang sudah diungkapkan pemerintah. Adapun dalam masalah banjir di lahan persawahan yang dialami para Petani hingga ketidakpercayaan kepada Kementerian Pertanian dan Pemkab Bekasi. Maka kami selaku Petani Penggerak Gotong Royong (PGR) Bekasi menuntut, realisasikan bibit padi untuk Petani Kabupaten Bekasi yang terdampak banjir secepatnya. Ganti pejabat Kementerian Pertanian dan Pejabat Pemerintah Kabupaten Bekasi yang tidak Peduli terhadap petani. Perbaiki Tata Kelola Pertanian, seperti Sistem Irigasi dan Pengairan, Perbaikan Database Petani, Jaminan Sosial Petani, Alat Produksi Pertanian. Lalu, gratiskan segala bentuk kebutuhan petani, seperti pupuk gratis, bibit gratis, obat-obat pertanian gratis, ciptakan Ketahanan Pangan Bekasi dengan sebenar-benarnya,” pinta Fauzi.
Demikian apa yang menjadi permasalahan banjir lahan Pertanian di Kabupaten Bekasi, bukti realisasi bibit Padi, janji-janji Kementerian RI dan Pemkab Bekasi terhadap percepatan penanganan lahan pertanian, nasib petani menjadi tanda tanya besar bagi para petani dan seakan-akan para petani dibohongi dengan segala argumentasi, namun pada kenyataanya tidak terealisasi.
