Media Briefing, Indonesia Kembangkan Strategi Baru dalam Deteksi HIV

Media Briefing, Indonesia Kembangkan Strategi Baru dalam Deteksi HIV
0 Komentar

BOGOR – Sebanyak 429.251 orang di Indonesia terinfeksi HIV per Desember 2022 menurut Kementerian Kesehatan RI, kasus tersebut 81% dari estimasi orang dengan HIV, yakni sebanyak 526.841 orang. Hal itu dikatakan, Legal Expert, I Made Adi Mantara dalan kegiatan Media Briefing sebagai upaya penyampaian informasi secara massif Advocate for Health di Swiss-Belhotel International Bogor, Jalan Salak No.38-40, Babakan Bogor, Kota Bogor, Jumat (17/03/2023) siang.

I Made juga mengatakan, salah satu rangkaian kegiatan ini berupa peningkatan peran serta komunitas dalam pemantauan dan advokasi yang diinisiasi serta dipimpin oleh komunitas.

“Upaya kolaborasi dengan media cetak maupun online, hal ini diharapkan dapat menjembatani terjadinya mispersepsi atau salah faham di masyarakat,” katanya.

Baca Juga:Jelang Ramadhan, Kapolres Ciko Pastikan Jalur Mudik Lebaran 2023 AmanPelaku Curat, Curas dan Curanmor Digulung Polisi di Cikarang

Selain itu, pemerintah berkomitmen pada 2030 akan menemukan sebanyak 95% dari estimasi. Sehingga diperlukan berbagai upaya dalam mengakselerasi temuan kasus HIV di Indonesia. Salah satu upaya pemerintah RI dalam melakukan akselerasi penanggulangan HIV adalah dengan memperbarui kebijakan terkait. Lahirnya Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) RI No.23 tahun 2022 tentang Penanggulangan HIV dan IMS sebagai pengganti PMK RI No 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan IMS sebagai jawaban atas respon tersebut.

Dalam peraturan terbaru mengatur pendekatan baik dari sisi pencegahan, pengobatan dan dukungan yang lebih komperhensif. Strategi ini bertujuan untuk dapat mendukung tercapainya komitmen global pada 2030, yaitu 95-95-95. Dimana 95 pertama, yaitu 95% dari estimasi mengetahui status HIV, 95 kedua yaitu 95% yang mengetahui status HIV mendapatkan perawatan, dan 95 ketiga yaitu 95% yang mendapatkan perawatan mampu menekan jumlah virus sampai tidak terdeteksi.

Sedangkan pemerintah saat ini baru mencapai 81% pada 95 pertama, 42% pada 95 kedua dan 19% pada 95 ketiga. Melihat capaian tersebut, maka diperlukan adanya pengembangan intervensi dalam usaha mencapai capaian 95 pertama, selain terbitnya PMK No 23 tahun 2022,

“Pemerintah juga menerbitkan kebijakan Standar Pelayanan Minimum (SPM), dimana salah satu layanan kesehatan yang masuk dalam SPM adalah layanan testing HIV yang sesuai standar bagi seluruh kelompok beresiko. PMK No.23 tahun 2022 memberlakukan strategi tes skrining HIV berbasis komunitas / Community Based Screening (CBS),” papar I Made.

0 Komentar