Mekanisme secara detail terkait pengajuan alat terseut, BPKPD akan berkoordinasi dengan Kantor Cabang BJB Cirebon, agar bisa dialokasikan Kantor Pusat BJB. Kebutuhan mendesak penambahan unit alat tersebut, Eka menargetkan sebelum Ramadan ini sudah ada pengajuan agar bisa segera dipakai wajib pajak di Kota Cirebon. Pihaknya setuju, koordinasi intensif dengan Komisi II terus dilakukan untuk memantau penerapan tapping box di Kota Cirebon.
Sementara itu, Manajer Hubungan Lembaga Kantor Pusat BJB, Haris S Sinaga menjelaskan, untuk perbaikan dan penambahan alat rekam transaksi ini, BJB menunggu peran BPKD dan pemerintah daerah. BJB hanya mendukung kegiatan optimalisasi pendapatan asli daerah.
“Tergantung bagaimana kesiapan dari BPKPD. Kami hanya menunggu usulan dari pemerintah daerah untuk penambahan unit ini. Pengusulan melalui di kantor cabang, kalau kami hanya dari sisi penganggaran saja,” tuturnya. Turut hadir dalam rapat tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Cirebon, H Karso, Anggota Komisi II lainnya, Agung Supirno SH, Ahmad Syauqy SSy MH dan Yuliarso BAE. (rls/hms)
