BEKASI – Kasus dugaan malpraktik yang dilakukan Bidan NN di Klinik Siti Zahroh Setu hingga rujukan ke Rumah Sakit Kartika Husada Setu dan RSUD Kota Bekasi yang menyebabkan seorang bayi meninggal (Alm. Amira Syantika Senna) dalam kandungan karena penanganan prapersalinan yang tidak sesuai prosedural dilaporkan ke Polres Metro Bekasi oleh keluarga korban dengan didampingi kuasa hukumnya pada tanggal 26 Januari 2023 lalu.
Menanggapi hal tersebut, Kuasa Hukum korban, Nensih Sitompul dari LBH Patriot Bekasi menyatakan akan meminta klarifikasi dan tanggungjawab pihak klinik Siti Zahroh, RS Kartika Husada dan RSUD Kota Bekasi.
Nensih mengatakan, saat ini pihaknya melakukan pendampingan laporan dugaan kasus malpraktik yang dilakukan Bidan klinik dan dokter rumah sakit bulan November 2022 lalu. Dengan Nomor: LP/B/234/I/2023/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.
Surat Laporan Dugaan Malpraktik. (Foto: Dok)
Baca Juga:Lapas Sukabumi Amankan Pelaku Pelempar Sabu ke Dalam Lapas10 WBP Lapas Cikarang Jalani Asrum
Sebelumnya, kasus ini sudah dilaporkan ke Direskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (21/12/2022) lalu. Namun dilimpahkan ke Polres Metro Bekasi. Dan saat ini, kata Nensih, keluarga korban sudaah dimintai keterangan untuk kedua kalinya di Polres Metro Bekasi. Sedangkan bidan NN, masih dalam proses pemanggilan untuk dimintai keterangan.
Dirinya berharap, pelaporan ke polisi ini dilakukan agar ada jalan hukum agar tidak terjadi kembali kasus serupa. “Semoga tidak terjadi lagi, karena ini menyangkut nyawa manusia,” tukas Nensih, Kamis (23/02/2023) siang.
Sementara itu suami korban, Asep Saefullah menjelaskan, istrinya, Rohimah Rhades Rinna, melakukan pemeriksaan kandungannya dari berusia 0-9 bulan yang dilakukan di klinik Siti Zahroh.
“Dari semenjak kehamilan istri saya, setiap bulannya saya memeriksakan kandungan istri saya ke klinik Siti Zahroh Setu dari usia kandungan 0 (nol) bulan. Setelah menginjak usia kandungan 9 bulan 2 Minggu, istri belum juga ada kontraksi. Nah, sama bidan NN yang sekaligus pemilik klinik Siti Zahroh, menunda kelahiran istri saya hingga 2 Minggu,” tuturnya.
Karena tidak ada kontraksi, lanjut Asep, dia tidak menyarankan untuk Cesar. “Jadi, saya menunggu hingga 2 Minggu sampai tanggal 27 November 2022. Setelah tanggal 27, saya ketemu bidan lagi, saya disuruh nunggu lagi,” katanya.
