Surat edaran yang dilakukan oleh PT Cipako Pusat tidak melibatkan UPTD Pasar Cibitung selaku kepanjangtanganan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sehingga hal ini yang membuat pedagang resah.
“Namun, demikian dengan diterbitkannya surat edaran No : PD 01 03 /076/UPTD.CBT/II/2023 oleh UPTD Pasar Cibitung telah memberi jawaban kepada pedagang, dipertegas oleh sidak yang dilakukan langsung oleh kepala dinas, saya berterima kasih kepada Pemkab Bekasi setidaknya pada calon pedagang mendapat kepastian kepada siapa harus melakukan proses pembayaran,” imbuh Boksu.
Informasi lain yang didapat dari salah seorang pedagang eksis di Pasar Induk Cibitung, yaitu H Parto menambahkan, sebagian teman calon pedagang ada yang sudah melakukan pembayaran kepada rekening selain PT Cipako Sampang. dan sepertinya calon pedagang tersebut sudah mulai resah dan berniat akan melaporkan persoalan tersebut ke pihak yang berwajib.
“Karena jangan-jangan kami tertipu,” ucapnya.
Baca Juga:BPPH Konfrontir, Hasil Rekonstruksi Pembunuhan Anggota PP Dianggap JanggalPolisi Ungkap Kasus Pembunuhan Wanita di Serangbaru, Bekasi
Bagi pedagang yang selama ini melakukan pembayaran kepada pihak resmi bekerjasama yang dengan pemerintah tentu semakin yakin bahwa PT Cipako Sampang lah yang benar ditunjuk oleh Dinas Perdagangan Pemkab Bekasi, sehingga jika terjadi sesuatu, maka akan bisa dipertanggungjawaban oleh pemerintah.
“Namun, jika melakukan pembayaran kepada pihak yang tidak ada kerjasama pemerintah kepada siapa kami meminta pertanggungjawaban?” tutup H Parto.
Selanjutnya, Boksu meminta kepada Bupati Bekasi, Cq Dinas Perdagangan Kabupaten Bekasi, terus melakukan monitor dan mengawal agar proses pelaksanaan ini berjalan dengan cepat dan baik, apalagi sebentar lagi sudah mau masuk bulan puasa. Terlebih, jangan sampai ada pedagang atau calon pedagang Pasar Induk Cibitung yang dijadikan korban oleh kepentingan pribadi oknum yang tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. (Jar)
