Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Karang Anyar Arnih Aryani menjelaskan, dirinya tidak begitu paham dalam penggunaan anggaran tentang program ketahanan pangan, dan untuk besaran anggarannya pun tidak mengetahuinya.
“Iya untuk ketahan pangan itu ternak lele, untuk anggaran saya tidak terlalu paham, coba saya panggil dulu pak sekdes yah,” katanya.
Sementara itu, Sekdes Karang Anyar, Mulyadi membenarkan, ikan lele itu sebagai program ketahanan pangan ada 3 titik untuk 3 dusun, satu dusun 1 titik dengan total nominal keseluruhan Rp180 juta.
Baca Juga:Ngulik Beda “XMax Lama” VS “XMax Connected 2023”, Yamaha: Bukan Cuma Beda TampilanKadinkes Jabar: Dalam 50 Tahun Terakhir, Angka Kematian Bayi Turun Signifikan
“Penggunaan anggaran ketahanan pangan sebesar Rp180 juta dianggarkan pada tahap III untuk III Dusun, satu dusun atau satu titik Rp60 juta untuk program ketahanan pangan,” terang Mulyadi.
Masyarakat tidak akan paham berapa habis total untuk anggaran itu, lanjutnya, karena mereka hanya mendapatkan barang saja, seperti terpal, ikan, mesin, dan kebutuhan ternak ikan lele lainnya.
Menggali informasi dari pihak Pemerintah Desa serta Kepala Desa sebagai pengguna anggaran, dugaan Mark-Up anggaran pada kegiatan ketahanan pangan semakin kuat, karena dari realisasi yang ada diterima oleh warga sangatlah jauh dari jumlah anggaran yang digelontorkan sebesar Rp60 juta untuk satu titik atau satu dusun.
Pada dasarnya, pemerintah pusat dalam rangka mewujudkan kecukupan pangan bagi seluruh warga desa, pencapaian kemandirian pangan desa, dan memastikan desa terlepas dari kerawanan pangan serta penggunaan Dana Desa untuk ketahanan pangan dan hewani di desa, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menerbitkan keputusan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pedoman Ketahanan Pangan di Desa. (Jar)
