Parah..!! Ini Yang Terjadi Jika Anda Telat Bayar Pinjol AdaModal, Meski Cuma Sehari

Parah..!! Ini Yang Terjadi Jika Anda Telat Bayar Pinjol AdaModal, Meski Cuma Sehari
0 Komentar

“Mereka sepertinya cuma ingin uang nasabah saja tanpa memikirkan apa yang sedang dialami nasabah, apalagi memikirkan akibat dari ancaman yang mereka lakukan. Padahal korban akibat teror pinjol ini sudah banyak. Bahkan ada yang sampai bunuh diri juga karena stres diteror DC terus-terusan. Saya sangat berharap, OJK dan AFPI khususnya bagian perlindungan konsumen bisa lebih ketat lagi dalam mengatur juga mengawasi tindakan semacam ini,” harapnya.

“Saya jadi ingin bertanya, lalu apa bedanya Pinjol Adamodal sebelum dan setelah digerebek polisi? Mengingat pola-pola ancaman dan intimidasi masih terus terjadi sampai hari ini, bunga juga sangat tinggi, tidak sesuai dengan iklan yang saya lihat di facebook dan sangat jauh dari ketentuan OJK. Saya juga mempelajari website Adamodal, luar biasa bagus isinya dan hebat-hebat juga profil direksinya. Namun sayang, jauh sekali dengan apa yang saya rasakan sebagai nasabahnya,” ulas H. 

Parah..!! Ini Yang Terjadi Jika Anda Telat Bayar Pinjol AdaModal, Meski Cuma SehariTarif Pinjol Ada Modal. Jika nasabah pinjam Rp 4,5 juta maka uang yang diterima sebesar Rp 3,455 juta dan harus mengembalikan Rp 5 juta lebih.

Baca Juga:Kapolsek Pabedilan: Pemeran Pria Ancam Sebarkan Video Syur Jika W SelingkuhKomisi III Imbau Disnaker: Perusahaan di Kota Cirebon Tak Boleh Tahan Ijazah Karyawan

Setelah pulang bekerja, H pun menyempatkan menjenguk sang ibu dan didapatinya tengah terbaring lemah di kursi sendirian. “Akhirnya ibu sedikit tenang dan memahami setelah saya beri penjelasan. Uang bisa dicari mas, tapi ibu gak terganti. Jadi, khusus untuk DC yang mengancam ibu saya, minta maaflah ke beliau. Bayangkan yang anda teror itu ibu anda,” tutur H kepada wartawan JP sambil tersenyum.

“Adapun soal ancaman yang dilakukan oleh pihak Pinjol Adamodal kepada saya, secepatnya akan saya laporkan ini ke OJK dan Kepolisian. Alhamdulillah, sejauh ini saya bermitra baik dengan mereka. Kenapa lapor? Karena kalau nunggu karma mungkin lama,” pungkas H sambil menyebutkan ada aturan hukum bahwa penagihan pinjol tidak boleh mengintimidasi dan mengancam.

Sebagai tambahan informasi, masyarakat juga diminta melaporkan atau mengadukan kasus pinjol ilegal juga pinjol-pinjol legal yang nakal melalui Kepolisian lewat laman situs www.patrolisiber.id dan [email protected].

0 Komentar