CIREBON – Komisi I DPRD Kota Cirebon memfasilitasi pertemuan DPD Aliansi Honorer Nasional (AHN) Kota Cirebon bersama BKPSDM, BPKPD dan DPKP, Senin (16/1/2023) di Griya Sawala Gedung DPRD.
Rapat dengar pendapat (RDP) tersebut, para tenaga honorer K2 meminta kejelasan mengenai kesempatan mengikuti seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (P3K). Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani SH MH menjelaskan, AHN Kota Cirebon meminta diberikan kesempatan bagi tenaga honorer K2 untuk mengikuti seleksi P3K. Selain itu, mereka ingin memastikan status kepegawaiannya, menyusul ada rumor penghapusan seluruh tenaga honorer pada tahun ini.
“Dari pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), dengan jelas menegaskan bahwa belum ada kebijakan dari pemerintah pusat ke arah sana. Karena itu, kami semua menaruh harapan tenaga K2 ini bisa diikutsertakan pada seleksi P3K,” ujar Dani usai rapat.
Baca Juga:Komisi I Perjuangkan Tenaga Honorer K2 Bisa Diusulkan Jadi P3KKetua DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Soleman: Giat Hari Ini Merupakan Implementasi Politik Hijau PDIP
Komisi I pun berharap adanya perhatian khusus dari pemerintah daerah atas kesejahteraan nasib tenaga honorer di Kota Cirebon. Sebab, tanggung jawab pengupahan tenaga honorer masih menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui masing-masing perangkat daerah.
“Tenaga honorer K2 ini banyak yang masih di bawah UMR Kota Cirebon. Saya kira ini prioritas yang diperjuangkan. Jangan sampai dedikasi mereka tidak sebanding dengan kesejahteraan yang didapat dari pemerintah Kota Cirebon,” kata Dani.
Ke depannya, Komisi I akan menunggu hasil konsultasi BKPSDM dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kepastian pembukaan formasi bagi tenaga honorer K2 administrasi dan tenaga teknis pada tahun ini.
“Februari mendatang kami meminta hasil konsultasi BKPSDM. Kemudian, menunggu hasil rapat BKPSDM dengan seluruh perangkat daerah mengenai usulan formasi P3K tahun 2023,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Cirebon, Dra Sri Lakshmi Stanyawati MSi mengatakan, BKPSDM sedang mempersiapkan usulan formasi P3K tahun 2023 dari seluruh perangkat daerah. Dalam waktu dekat, BKPSDM pun akan menggelar dengan BKN terkait usulan formasi tersebut.
Lakhsmi juga menegaskan, kesulitan tenaga honorer K2 administrasi dan tenaga teknis diusulkan menjadi P3K karena terbentur nomenklatur Permen PANRB Nomor 76/2022 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
