“Sedangkan 6 pelaku lainnya masih DPO, yaitu Topan alias Amang, Nijar, Fadli, Adit, Andre, dan Dito,” tutupnya.
Para pelaku diancam Pasal 170 Ayat 3 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (3) Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana dan atau Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951. (Jar)
