Pinjaman modal di-ACC BRI, sebesar Rp 18.346.000.000. Uang itu kemudian oleh H. Oyo diserahkan kepada terdakwa. Namun sampai akhir pekerjaan selesai (seperti yang tertera pada dokumen kontrak) pada 30 November 2018, BH tidak bisa melunasi pinjaman kepada BRI.
Hingga akhirnya, saksi korban yang harus melunasi utang tersebut, karena saat meminjam menggunakan atas nama perusahaannya. “Saksi korban menderita kerugian sebesar Rp 18,4 miliar lebih. Atas perbuatannya itu, JPU menerapkan Pasal 372 KUHPidana dan Pasal 378 KUHPidana. (red/jp)
