“Saat itu, terdakwa menawarkan saksi korban untuk kerjasama proyek pengadaan material agregat jalan tol di Palembang. Yang mana terdakwa menawarkan jalan kerjasama dengan PT. Waskita Karya yang lokasi berada di Pelembang, Sumatera Selatan,” lanjut JPU.
Dilanjutkan JPU, bentuk penawaran proyek tersebut dilakukan melalui telepon antara terdakwa dengan saksi korban. Saat itu, terdakwa mengatakan kalau dirinya sudah melakukan kerja sama untuk proyek tersebut dengan nilai Rp30 miliar, dengan volume pekerjaan sebesar 180.000 M3 pengadaan agregat.
“Dan saat itu, terdakwa juga mengatakan bahwa pejabat Direktur PT Waskita Karya Cabang Pelembang adalah menantunya yang bernama Haris Nur Muhamad, S.Ip, MM, MBA, yang telah memberikan pekerjaan kepada terdakwa,” tambah JPU.
Baca Juga:PPKM Dicabut, Gubernur Jabar Sampaikan Imbauan IniPecah Rekor! Serapan APBD Jabar 96 Persen
Saat itu, terdakwa menjanjikan jika bekerja sama akan enak dan setiap bulan akan menerima keuntungan 6% yang nantinya dibagi dua dengan dirinya, juga dia akan menanggung atas bunga bank 1,5% dan juga biaya provisi.
“Saksi korban kemudian menanyakan dokumen kontraknya, dan dijawab ada. Kemudian terdakwa bilang akan segera mengirimkannya ke kantor saksi korban di Cirebon, secepatnya,” kata JPU.
Selang beberapa hari, berkas kontrak itu dikirimkan ke kantor saksi korban di Cirebon. Dalam berkas itu, tertera nilai kontrak sebesar Rp30 miliar lebih. Dan selanjutnya terdakwa menghubungi saksi korban lagi via telepon, bilang terkait masalah permodalan untuk proyek tersebut yang nilainya antara Rp18 miliar sampai Rp25 miliar.
Kemudian, atas permasalahan permodalan tersebut saksi korban akan dicoba meminjam ke BRI. Setelah diajukan pinjaman ke BRI, pihak bank tak bisa memberikan pinjaman modal sebesar Rp18 miliar sampai Rp25 miliar, karena nilai kontrak Rp30 miliar lebih.
Saksi korban kemudian menghubungi terdakwa terkait itu. Lalu dijelaskan bahwa pihak bank bisa memberikan pinjama modal sebesar Rp18 miliar sampai Rp25 miliar kalau nilai kontraknya di atas Rp60 miliar.
Terdakwa pun menyanggupi. Dan dengan inisiatif sendiri, terdakwa membuat surat perjanjian kontrak nomor 153/SP/WK/X.VI/2018 bertempat di Palembang tertanggal 18 April 2018.
“Terdakwa juga membuat kop surat PT. Waskita Karya sendiri, juga menandatangani sendiri tanda tangan Direktur PT. Waskita Karya Cabang Palembang, yang disebut terdakwa merupakan menantunya itu,” ujar JPU.
