“Saudara sebagai administrasi manager pada divisi di proyek tersebut. Dari kasat mata yang saudara lihat, apakah dokumen kontrak kerja ini sama dengan yang biasa dibuat atau dikeluarkan oleh PT. Waskita Karya?” tanya Ketua Majelis Hakim, H. Sucipto, SH, kepada saksi Hakim Nugraha.
“Tidak. Itu tidak sama. Banyak perbedaan. Seperti penempatan logo, alamat email, nomor kontak, bahkan penulisan jabatan dalam kontrak juga salah,” ucap saksi Hakim Nugraha.
Hakim menjelaskan, dalam dokumen kontrak yang dikeluarkan PT. Waskita Karya, penandatangan bukan atas nama jabatan kepala cabang. Melainkan kepala divisi. Dan saat itu (proyek jalan tol di Palembang tahun 2018), kepala divisi 6 bukan atas nama Haris Nur Muhamad, S.Ip, MM, MBA.
Baca Juga:PPKM Dicabut, Gubernur Jabar Sampaikan Imbauan IniPecah Rekor! Serapan APBD Jabar 96 Persen
“Saat itu kepala divisinya bermana Gunadi. Saya tidak begitu kenal dengan Pak Haris, hanya mengetahui namanya, karena memang saat itu beliau pernah bertugas di divisi 6 yang merupakan induk dari projek tersebut,” lanjut saksi Hakim Nugraha.
Pada ulasan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa terdakwa Ir. BH, melakukan tindak penipuan dan penggelapan terhadap H. Oyo, pengusaha asal Cirebon, melalui pekerjaan proyek yang seolah datang dari PT. Waskita Karya, dengan memalsukan dokumen kontrak berkop surat Waskita Karya, bertandatangan pejabat direktur Waskita Karya Cabang Palembang.
“Bahwa terdakwa telah melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat, ataupun serangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapus piutang. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara di bawah ini,” ujar JPU saat membacakan dakwaannya.
Perbuatan melanggar hukum yang dilakukan terdakwa, lanjut JPU, terjadi pada tahun 2018. “Berawal dari terdakwa menghubungi saksi korban H. Oyo Sunaryo Budiman sebagai Komisaris Utama PT. Karya Kita Putra Pertiwi sekaligus penanggung jawab dan pemilik saham di perusahaan tersebut, pada bulan April 2018,” ucap JPU.
Dipaparkan JPU dalam dakwaannya, saksi korban, H. Oyo dengan terdakwa, memang sudah saling mengenal dan berhubungan baik, sejak tahun 2009. Itu karena terdakwa sering menemani saksi korban mengurus proyek di kantor Balai Besar Wilayah Sungai Cimanuk.
