BANDUNG – Sidang kasus dugaan penipuan proyek pengadaan mengatasnamakan kerjasama dengan PT. Waskita Karya, dengan terdakwa Ir. BH, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 2 Januari 2022.
Dalam lanjutan sidang kali ini, saksi dari PT. Waskita Karya membenarkan terkait ketidak samaan dokumen kontrak kerjasama dengan PT. Waskita Karya yang diberikan terdakwa kepada korban, dengan dokumen kontrak yang biasa dikeluarkan atau dibuat oleh perusahaannya.
Untuk diketahui, dalam lanjutan sidang kali ini, dua saksi dihadirkan. Mereka adalah Hakim Nugraha, dari PT. Waskita Karya dan Haris Nur Muhamad, S.Ip, MM, MBA, menantu dari terdakwa. Namun Haris kemudian mengundurkan diri menjadi saksi, sehingga lanjutan sidang kali ini berjalan dengan saksi tunggal, yakni Hakim Nugraha dari PT. Waskita Karya.
Baca Juga:PPKM Dicabut, Gubernur Jabar Sampaikan Imbauan IniPecah Rekor! Serapan APBD Jabar 96 Persen
Kasus dugaan penipuan ini sendiri dilakukan terdakwa Ir. BH kepada korban H. Oyo Sunaryo Budiman (Komisaris sekaligus penanggung jawab dan pemilik saham PT. Karya Kita Putra Pertiwi), dengan menawarkan proyek kerjasama dari PT. Waskita Karya berupa pengadaan material agregat jalan tol di Palembang, dengan nilai Rp 60 miliar. Saat itu, terdakwa meminta pinjaman modal kepada korban sebesar Rp 18 miliar, dengan iming-iming keuntungan dari pekerjaan itu dibagi dua, dan modal kerja akan kembali setelah proyek selesai.
Peristiwa terjadi di tahun 2018. Dan saat itu, korban mengajukan pinjaman modal ke BRI untuk proyek tersebut, dengan menjaminkan dokumen kontrak itu. Namun ternyata, janji melunasi tak kunjung terjadi. Pembayaran pinjaman ke BRI dengan mengatasnamakan PT. Karya Kita Putra Pertiwi pun macet. Kemudian, pihak BRI menelusuri kebenaran dokumen kontrak itu, hingga diketahui kalau dokumen kontrak tersebut diduga palsu. Korban, lantas menganggur melunasi pinjaman tersebut, hingga lunas.
Dalam kesaksiannya, Hakim Nugraha yang pada waktu peristiwa dugaan penipuan itu terjadi menjabat sebagai Administrasi Manager di divisi proyek jalan tol di Palembang itu, mengaku kalau PT. Waskita Karya, selama proyek tersebut tidak pernah ada perjanjian kontrak kerja dengan PT. Karya Kita Putra Pertiwi. Bahkan, dia juga menyatakan kalau dokumen kontrak yang ada pada terdakwa, kemudian diberikan kepada korban untuk permodalan, wujudnya tak sama dengan dokumen kontrak yang biasa dibuat atau dikeluarkan oleh PT. Waskita Karya.
