Diculik Lalu Dianiaya Oknum Pejabat Karawang, Wartawan Lapor Polda Jabar

Diculik Lalu Dianiaya Oknum Pejabat Karawang, Wartawan Lapor Polda Jabar
0 Komentar

“Di dalam mobil itu, saya duduk di jok tengah, diapit AAR dan RA. Sementara Da duduk di jok depan bersama sopir,” ucap Zaenal.

Namun baru perjalanan sejauh 300 meter dari rumahnya, AAR mulai melayangkan pukulan sambil mengintimidasi dirinya. Sekitar 800 meter dari rumahnya, RA dan Da ikut mukulin dirinya, hingga pelipisnya robek.

“Kemudian saya dibawa ke kantor PSSI Karawang di kompleks Stadion Singa Perbangsa, Karawang Di sana saya kembali mendapatkan pengajiayaan,” terang Zaenal.

Baca Juga:FajarPaper Resmikan Bangunan Mushola AL-FAJAR Di BLK SP KEP SPSIJelang Nataru, Polrestro Bekasi Terjunkan 1.300 Personel Gabungan di 140 Titik Termasuk Tempat Ibadah

Hingga kemudian, sempat Polres Karawang mengeluarkan status tersangka pada empat orang terlapor, yakni AAR (pejabat Karawang yang juga Ketua PSSI Karawang) DA (Sekretaris PSSI Karawang), RA (ajudan Wakil Bupati) dan RR (warga biasa).

Kemudian, dari empat tersangka itu, RR (warga biasa) ditahan. Sementara yang lain belum. Saat itu, AAR sakit, dan dua lainnya mangkir, hingga keluar status DPO untuk dua tersangka, Da dan RA.

Selanjutnya, pihak terlapor yang sudah ditetapkan tersangka itu mengajukan praperadilan melawan Polres Karawang atas penetapan status tersangka itu. Hingga kemudian Prapid tersebut dimenangkan pihak terlapor, yang sekaligus menggugurkan status tersangka, penahanan juga DPO.

Proses hukum pun berlanjut, Polres Karawang mengulang prosesnya dari awal dengan melakukan pemeriksaan. Namun di tengah jalan, salah satu korban, yakni Junot melakukan perdamaian atas kasus tersebut dengan para terlapor. Perdamaian dilakukan pada Selasa 20 Desember 2022.

Sementara Zaenal tidak ikut melakukan perdamaian. Korban ang mengalami luka di wajah, pelipisnya robek, mengaku ingin terus berjuang lewat hukum untuk mendapatkan keadilan. Hingga pada Jumat 23 Desember 2022, dia bersama kuasa hukum, didampingi pihak dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendatangi Polda Jabar, membuat laporan polisi. (jay)

0 Komentar