Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Cirebon antara lain agar memerintahkan: TAPD agar lebih cermat dalam melakukan verifikasi kesesuaian klasifikasi anggaran belanja daerah; Kepala Dinas PUTR untuk memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp547.413.231,88, potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp10.749.402,84 dan kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan yang belum disetor sebesar Rp92.624.070,00 sesuai ketentuan yang berlaku dan menyetorkannya ke kas daerah; Kepala BKAD untuk menginstruksikan Kepala Bidang Perbendaharaan agar melakukan sosialisasi/diklat/pelatihan terkait penilaian persediaan sesuai dengan kebijakan akuntansi Pemerintah Kabupaten Cirebon dan SAP.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang (1) memproses perjanjian kerjasama pemanfaatan aset sesuai dengan ketentuan, (2) berkoordinasi dengan BPN untuk segera memproses penerbitan sertifikat kepemilikan tanah, (3) menyelesaikan proses sengketa tanah, melacak lokasi tanah yang tidak diketahui keberadaannya, dan (4) menginstruksikan Kepala BKAD agar memerintahkan Kepala Bidang Pengelolaan BMD menelusuri kelengkapan BPKB kendaraan. (jay/jp)
