BPK Jabar Temukan Kesalahan Penganggaran Rp 54,3 Miliar Di RSUD Arjawinangun

BPK Jabar Temukan Kesalahan Penganggaran Rp 54,3 Miliar Di RSUD Arjawinangun
0 Komentar

Kondisi tersebut mengakibatkan realisasi Belanja Pegawai disajikan lebih tinggi dan Belanja Barang dan Jasa disajikan lebih rendah sebesar Rp54.351.820.209,00.  Kondisi tersebut disebabkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kurang cermat dalam melakukan verifikasi kesesuaian klasifikasi anggaran belanja daerah; Dewan Pengawas pada RSUD tidak cermat dalam menyetujui Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD; dan Direktur RSUD Arjawinangun dalam penyusunan anggaran belum disesuaikan dengan substansi outputnya. 

Begini Jawaban Pemkab Melalui Direktur RSUD Arjawinangun:

Terhadap kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Direktur RSUD Arjawinangun menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.  BPK merekomendasikan kepada Bupati Cirebon agar memerintahkan: TAPD untuk lebih cermat dalam melakukan verifikasi kesesuaian klasifikasi anggaran belanja daerah; Dewan Pengawas RSUD untuk lebih cermat dalam menyetujui Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD; dan Direktur RSUD Arjawinangun dalam penyusunan anggaran untuk menyesuaikan dengan substansi outputnya. Berdasarkan rencana aksi, Pemerintah Kabupaten Cirebon akan menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam jangka waktu 60 hari setelah LHP diterima. 

Sementara itu, Direktur RSUD Arjawinangun dr. H. Bambang Sumardi saat dikonfirmasi JP, Jumat (16/12/2022), awalnya menepis tentang temuan tersebut. Namun ketika JP merinci temuan yang dimaksud melalui foto Ia mulai buka suara.

BPK Jabar Temukan Kesalahan Penganggaran Rp 54,3 Miliar Di RSUD ArjawinangunDirektur RSUD Arjawinangun dr. H. Bambang Sumardi

Baca Juga:Jelang Nataru, Kapolres Ciko dan Forkopimda Survey Jalur Gara-gara Proyek Fiktif Catut Waskita Karya, Korban Menanggung Beban Utang Hingga Rp 20 Miliar

“Punten berdasarkan LHP tidak ada temuan,” singkatnya melalui pesan WA. Kembali JP merinci temuan yang dimaksud yang berkaitan dengan kesalahan penganggaran, lalu dr Bambang menjawab hal itu sudah difollow-up. “Saya cek dulu kang,” jawabnya lagi.

Beberapa menit kemudian, Bambang kembali menjawab bahwa pihaknya sudah melakukan klarifikasi ke BPK-RI. “Terhadap penempatan rek ini, RSUD Arjawinangun telah melakukan klarifikasi dengan BPK-RI dengan me-reclass atau pemindahbukuan dari rek belanja pegawai ke rekening belanja barang atau jasa sesuai ketentuan standar akuntansi,” ungkapnya.

Sebagai tambahan informasi, RSUD Arjawinangun juga baru saja diperiksa Inspektorat Kab Cirebon akhir tahun ini. Kegiatan tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan di semua dinas di Kab Cirebon dan membuahkan sejumlah temuan termasuk di RSUD Arjawinangun.(jay/crd/jp)  

0 Komentar