CIREBON – Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPK) Jawa Barat menemukan kesalahan penganggaran atas belanja pegawai pada RSUD Arjawinangun sebesar Rp 54,3 miliar atau lebih rincinya Rp54.351.820.209. Fakta ini tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun anggaran 2021 yang diterima redaksi jabarpublisher.com baru-baru ini. Di mana RSUD Arjawinangun ditempatkan pada posisi pertama dari 13 temuan pemeriksaan BPK Jabar di Pemkab Cirebon. Adapun pemeriksaan dilakukan pada 18 Mei 2022 oleh BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan ditandatangani penanggungjawab pemeriksaan yakni Indra Syahputra SE., M.M., Ak., CA.
Di RSUD Arjawinangun sendiri, Pemkab Cirebon menganggarkan belanja pegawai Rp1.783.651.797.955,00 tahun 2021 dan direalisasikan sebesar Rp1.662.463.933.066,00 atau 93,21%. Realisasi tersebut termasuk didalamnya Belanja Pegawai BLUD pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arjawinangun yang direalisasikan sebesar Rp54.433.420.209,00. Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui terdapat realisasi belanja pegawai BLUD yang digunakan untuk pembayaran honorarium kegiatan sebesar Rp54.354.160.209,00. Lebih rincinya, pembaca JP bisa menyimak tabel di bawah ini:
Sumber tabel LHP BPK Jabar TA 2021, halaman 1.
Dari rincian tersebut, diketahui bahwa belanja tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai belanja pegawai melainkan belanja barang dan jasa. Atas kesalahan tersebut BPK Jabar menyatakan bahwa kondisi itu tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, yang menyatakan bahwa Penganggaran honorarium memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas dan efektifitas dalam pencapaian sasaran program dan kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan waktu pelaksanaan kegiatan dalam rangka mencapai target kinerja kegiatan dimaksud.
Baca Juga:Jelang Nataru, Kapolres Ciko dan Forkopimda Survey Jalur Gara-gara Proyek Fiktif Catut Waskita Karya, Korban Menanggung Beban Utang Hingga Rp 20 Miliar
Berkaitan dengan itu, lanjut BPK, pemberian honorarium tersebut meliputi honorarium penanggung jawab pengelola keuangan, honorarium pengadaan barang/jasa, dan honorarium perangkat Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Belanja pegawai adalah belanja kompensasi, baik dalam bentuk uang maupun maupun barang yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang diberikan kepada pejabat negara, Pegawai Negeri Sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Contoh Belanja Pegawai adalah Gaji, Tunjangan, honorarium, lembur, kontribusi sosial dan lain-lain yang berhubungan dengan pegawai.
