“Karena tak ada uang, ayah saya kemudian mengajukan pinjaman permodalan ke BRI, dengan jaminan dokumen kontrak itu. Namun saat diajukan ke bank itu, pihak bank menyebut kalau nilai kontrak 30 miliar tak bisa mendapatkan pinjaman antara 18 sampai 25 miliar,” lanjut H. Deden.
Selanjutnya H. Oyo mengkonfirmasikan apa yang dinyatakan pihak bank ke terdakwa. Dan beberapa hari kemudian terdakwa mengirimkan kembali dokumen kontrak senilai Rp71 miliar.
“Dengan nilai kontrak itu, pihak bank memberikan pinjaman modal sebesar 16 miliar rupiah. Ditambah tambahan lainnya sebesar dua miliar rupiah. Uang itu kemudian diberikan kepada terdakwa melalui transfer bank oleh pihak ayah saya. Pengiriman uang secara transfer dilakukan beberapa kali, sesuai arahan terdakwa,” kata H. Deden.
Baca Juga:Sukses Gelar PORAK, MAN 4 Cirebon Juga Raih Prestasi Di Kancah NasionalFajarPaper Terima Penghargaan Industri Hijau 2022
Namun, lanjut H. Deden, dari semua janji soal keuntungan itu, tak ada realisasinya. Bahkan, untuk pengembalian modal pun tak kunjung dilakukan. Dari awal proyek yang dijanjikan terdakwa, yakni April 2018 sampai November 2018, kata H. Deden, semuanya nihil.
Hingga akhirnya, lanjut H. Deden, ayahnya yang membayar pinjaman itu kepada bank, berikut bunga-bunganya.
Dalam pengajuan permodalan kepada BRI, kata H. Deden, itu menggunakan atas nama perusahaan ayahnya (H. Oyo), yakni PT. Karya Kita Putra Pertiwi. “Dan secara otomatis, yang bertanggung jawab atas pembayaran itu adalah ayah saya, hingga kemudian pinjaman ke bank itu dibayarkan oleh ayah saya, berikut bunganya. Sekarang sudah selesai pembayaran pinjaman itu,” jelas H. Deden.
H. Deden memaparkan, total pembayaran yang dilakukan ayahnya kepada pihak bank, berikut tambahan Rp2 miliar, sebesar Rp20 miliar lebih, hampir Rp21 miliar. Sementara, masih kata H. Deden, terdakwa sempat mentransfer uang sebesar Rp 7,5 miliar kepada ayahnya. Namun uang itu bukan dari pembayaran termin pekerjaan.
“Entah uang apa. Soalnya kalau pekerjaan proyek itu kan fiktip. Kenapa demikian, karena dari pihak bank sudah melakukan pengecekan sekaligus konfirmasi ke PT. Waskita Karya, kalau kontrak kerja itu bodong. Tak ada pekerjaan kerjasama dari PT Waskita dengan terdakwa, bahkan nama yang menandatangani kontrak itu, yang disebut Direktur PT. Waskita Karya Cabang Palembang, Haris Nur Muhamad, S.Ip, MM, MBA, itu bohong. Direktur di sana bukan dia,” kata H. Deden.
