BANDUNG – Sidang kasus dugaan penipuan mencatut nama Waskita Karya, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis 15 Desember 2022. Dalam sidang dengan agenda pembuktian ini, dua saksi yang dihadirkan menyebut, terdakwa yakni Ir. H. Bebi Hendrawibawa, MT, menawarkan pekerjaan jalan tol di Palembang bentuknya kerjasama yang diklaim dari PT. Waskita Karya kepada H. Oyo Sunaryo Budiman, pengusaha asal Cirebon (korban).
“Memang benar, terdakwa menawarkan pekerjaan itu (proyek jalan tol di Palembang), katanya bentuk kerjasama dari PT. Waskita Karya. Dokumen kontraknya dikirimkan ke kantor Pak H,” ujar saksi H. Deden Aldiansyah, dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim di persidangan.
Dalam persidangan kedua kasus penipuan itu, dari tidak saksi yang diajukan, hanya dua yang hadir. Yakni H. Deden Aldiansyah (anak H. Oyo/korban) dan Didi Darmadi, staf keuangan PT. Karya Kita Putra Pertiwi (perusahaan milik H. Oyo).
Baca Juga:Sukses Gelar PORAK, MAN 4 Cirebon Juga Raih Prestasi Di Kancah NasionalFajarPaper Terima Penghargaan Industri Hijau 2022
Dijelaskan saksi, terdakwa meyakinkan korban dengan mengirimkan dokumen kontrak berkop surat PT. Waskita Karya, dengan stempel dan tandatangan Direktur PT. Waskita Karya Cabang Pelembang atas nama Haris Nur Muhamad, S.Ip, MM, MBA.
“Saya melihat langsung dokumen kontraknya. Dokumen itu saya lihat setelah muncul permasalahan ini. Awalnya saya hanya mendengar cerita dari ayah saya (H. Oyo/korban). Setelah permasalahan muncul, ayah saya memperlihatkan dokumen kontraknya,” ucap H.Deden.
Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, H. Sucipto, SH, lalu menanyakan kronologi peristiwa dugaan penipuan itu, menurut yang diketahui saksi H. Deden.
“Peristiwa ini berawal pada April 2018. Dimana terdakwa menelpon ayah saya, menawarkan pekerjaan jalan tol bentuk kerjasama dengan PT. Waskita Karya. Saat itu terdakwa meminta permodalan antara 18 miliar rupiah sampai 25 miliar rupiah, dengan memberikan dokumen kontrak senilai 30 miliar,” ucap H. Deden.
Saat itu, lanjut H. Deden, terdakwa mengimingi ayahnya (H. Oyo) terkait keuntungan atau fee dari proyek tersebut. Singkat cerita, H. Oyo pun tertarik, terlebih setelah diperlihatkan dokumen kontraknya. Hal lain yang membuat H. Oyo percaya, karena dirinya sudah mengenal dekat terdakwa. Hubungan mereka sudah terjalin selama bertahun-tahun.
