Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi mengatakan, sektor industri perlu mendorong daya saingnya untuk dapat memenuhi kebutuhan yang terus meningkat atas produk hijau, baik domestik maupun pasar global.
“Menperin berpesan, industri hijau bukanlah sebuah slogan semata, melainkan aksi nyata sektor industri untuk mencapai keberlanjutan dalam segala aspek, mengingat sektor industri adalah penyumbang kontribusi pertumbuhan terbesar di antara sektor lainnya, mencapai 16,10% pada triwulan III-2022,” ujar Staf Ahli Menteri saat mewakili Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Sementara itu, Kepala Pusat Industri Hijau Kemenperin, Herman Supriyadi memaparkan, Kemenperin memberikan sejumlah 128 piala penghargaan yang dikelompokkan menjadi 2 kategori, yaitu:
Baca Juga:Usai Ungkap Kasus 372 dan 378, Kapolsek Cikarang Timur Kembalikan Mobil Kepada PemiliknyaPolsek Cikarang Timur Kembalikan Motor yang Sempat Digunakan Pelaku Curas Kepada Pemilik Sahnya
1. Penghargaan Industri Hijau kinerja terbaik untuk 61 perusahaan industri yang diberikan kepada perusahaan industri yang telah berhasil mendapatkan sertifikat industri hijau sesuai Standar Industri Hijau (SIH) dan mempertahankan konsisten si penerapan Standar Industri Hijau melalui pelaksanaan surveilan. Hingga tahun 2022 telah ditetapkan 34 SIH dan sejak tahun 2017 sampai tahun 2022, sebanyak 111 perusahaan telah mengajukan permohonan sertifikasi industri hijau yang pelaksanaannya dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Industri Hijau.
2. Penghargaan Industri Hijau level 5 untuk 67 perusahaan industri yang diberikan kepada perusahaan industri yang mengikuti Penghargaan Industri Hijau dan mendapatkan kualifikasi penilaian tertinggi, yaitu level 5. Pada tahun 2022, Program Penghargaan Industri Hijau diikuti 107 perusahaan industri dengan kategori industri besar dan satu industri kecil dan menengah. Penilaian Penghargaan Industri Hijau diberikan berdasarkan aspek produksi, kinerja pengelolaan limbah dan emisi, serta manajemen perusahaan.
Maka, berdasarkan data perusahaan industri peserta Penghargaan Industri Hijau tahun 2022, apabila seluruh industri besar dan menengah di Indonesia menerapkan prinsip industri hijau, diperkirakan potensi penghematan energi mencapai 30.921 Terajoule (TJ) atau setara dengan Rp9,8 Triliun.
Sedangkan potensi transisi menuju Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 316.519 TJ, yang diperoleh melalui penggunaan panel surya, biomass, juga pemanfaatan limbah sebagai substitusi bahan bakar.
“Sementara, potensi penghematan air mencapai 8.335 juta meter kubik, setara dengan Rp20 Triliun yang diperoleh melalui upaya efisiensi air dan penggunaan air daur ulang dalam proses produksi,” paparnya.
