“Saat pelaku AY dan H berada di Jalan Poros Desa Simpang Mesuji, pelaku AY dan H diberhentikan Polisi berpakaian preman. Kemudian, pelaku AY dan H dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) buah toples plastik yang di dalamnya berisi 6 buah plastik bening yang masing-masing di dalamnya berisi 100 butir pil ekstasi warna coklat dengan logo Ferrari, 4 buah botol obat Aswagandha warna putih hijau yang di dalamnya berisiI masing-masing 1 buah plastik bening yang berisi 100 butir pil ekstasi warna coklat dengan logo Ferrari dalam sebuah tas selempang warna hitam dengan merk Eiger di atas step motor Honda Vario warna merah dengan Nopol BE 2361 TM,” beber Yudo.
Kemudian, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polres Mesuji untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Para pelaku terancam Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 AYAT (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda pidana paling sedikit Rp1 miliar rupiah, paling banyak Rp10 miliar rupiah,” pungkas AKBP Haryudo. (Jar)
