MESUJI – Sat Narkoba Polres Mesuji berhasil menyelesaikan ungkap kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah hukum Polres Mesuji atas dasar laporan nomor: LP/A/433/X/2022 / SPKT.RES.NARKOBA /Polres Mesuji/Polda Lampung, tanggal 30 Oktober 2022.
Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo mengungkapkan, Minggu (30/10/2022) sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Poros Simpang Mesuji Desa Simpang Pematang, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, pelaku datang ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Oki untuk bertemu dengan A untuk bertransaksi jual beli ekstasi berupa inex berwarna coklat dengan berlogo Ferrari.
Diketahui pelaku berinisial AY bin AM (41) H bin R (39) dan A (DPO).
Baca Juga:Jababeka Bareng Mitsui Fudosan Asia Luncurkan Koleksi Smart Japanese HousePramuka Jabar Respon Ancaman Resesi 2023 Lewat Gerakan Menanam Bersama
Kapolres menyebutkan, AY merupakan pembeli dan pengedar ekstasi jenis inex. Sedangkan H merupakan kurir atau yang menemani AY untuk ekstasi jenis inex.
“Sedangkan A (DPO) sebagai bandar atau penjual ekstasi jenis inex,” tutur AKBP Yuli Haryudo saat rilis ungkap kasus di Mapolres Mesuji, Senin (31/10/2022).
Dia juga menjelaskan, pada hari Minggu (30/10/2022) pagi, pelaku menelpon pelaku H untuk menemani pelaku AY masuk ke Desa Sungai Ceper, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Oki untuk mengambil ekstasi dengan upah yang diberikan pelaku AY kepada pelaku H sebesar RP2 juta rupiah.
“Kemudian pada jam sembilan paginya, ketika pelaku AY sampai di Indomaret Desa Sungai Badak, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Mesuji, pelaku AY berkata kepada pelaku H ‘Kamu Tunggu Di sini’ dan pelaku AY melanjutkan perjalanan menuju rumah A (DPO) yang beralamatkan Desa Sungai Ceper,” ujarnya.
Sesampainya pelaku AY di dermaga Wiralaga dan bertemu dengan A (DPO), lanjut Yudo, lalu, pelaku AY langsung menaiki Speed boat milik A untuk menuju ke rumahnya.
“Sesampainya di rumah A, pelaku AY langsung memberikan uang tanda jadi sebesar Rp20 juta rupiah kepada A (DPO), dan A langsung memberikan ekstasi jenis inex sebanyak 1.000 butir warna coklat dengan logo Ferrari,” ucapnya.
Kemudian, pelaku AY diantar A (DPO) kembali ke dermaga Wiralaga. Lalu, pelaku AY melanjutkan perjalanan, dan kembali menjemput pelaku H dI Indomaret. Setelahnya, pelaku H mengikuti pelaku AY dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
