Kejati Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp 22 Miliar

Kejati Tetapkan Empat Tersangka Dugaan Korupsi BOS Kemenag Jabar Sebesar Rp 22 Miliar
0 Komentar

BANDUNG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menetapkan empat orang tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp22 miliar untuk madrasah di lingkungan Kementerian Agama Jawa Barat.

Kasi Penkum Kejati Jawa Barat Sutan Harahap mengatakan empat orang itu berinisial EH, AL, MK, dan MSA. Dengan dugaan korupsi itu, menurutnya para tersangka menyebabkan negara mengalami kerugian.

Modus yang dilakukan adalah melakukan mark up biaya penggandaan soal ujian, sehingga negara dirugikan sebesar lebih kurang Rp22 miliar,” kata Sutan di Kantor Kejati Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat lalu.

Baca Juga:Di Sumedang, Wagub Ingatkan Peran Penting Santri Jaga NKRIGubernur Lantik Sekda Cimahi Jadi Penjabat Wali Kota

Adapun penggelembungan biaya itu dilakukan untuk menggandakan beragam jenis ujian sekolah, mulai dari ujian lembar jawaban try out, Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs.

Menurutnya dugaan korupsi itu dilakukan pada Tahun Anggaran 2017-2018 di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat.

Terpisah, Sejumlah LSM di Jabar Apresiasi Langkah Kejati Tetapkan Tersangka Kasus dugaan korupsi, AMPPIBI  mengapresiasi langkah kejati Jabar yang menetapkan empat ( 4) tersangkka dalam kasus dugaan  korupsi Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS) Mts di lingkungan kantor kementrian Agama Jawa Barat Tahun Anggaran 2017-2018.

AMPPIBI sebelumnya Pada Tanggal 7 Oktober 2022 yang Lalu Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Bangsa Indonesia (AMPPIBI) mendatangi  Kantor Pengadilan Negeri (PN) Bandung, kedatangan mereka guna mengkonfirmasi terkait Sidang Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jawa Barat (Jabar) yang mulai disidangkan pada Senin 9 Mei 2022.

Sebelumnya, Drs. Agus Kosasih, Pejabat Kantor Perwakilan Kemenag Jabar ini didakwa telah melakukan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah hingga Rp7,5 miliar.

Dalam hal ini AMPPIBI diwakili Oleh Anggi Dermawan (Sekjend DPP LSM PMPR INDONESIA), A. Faizal (Ketum LSM BUMI), dan Saeful Mujahid (Ketum LSM TENGKORAK) menanyakan data-data Persidangan.

Aliansi AMPPIBI kemudian mendatangi kepada Kejati Jawa Barat dan pencarian Fakta di Pengadilan Negeri Bandung akhirnya pada hari ini  jumat tanggal 21 Oktober 2022 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menetapkan 4 Orang Tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Bos Madrasah Untuk Foto Copy / Penggandaan Soal Ujian Dan Lembar Jawaban Ujian Try Out (TO), Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN), Ujian Madrasah/Ujian Sekolah Berstandar Nasional (UM/USBN), Penilaian Akhir Tahun (PAT), Dan Penilaian Akhir Semester (PAS) MTs di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat Tahun Anggaran 2017 Dan 2018.

0 Komentar