Ia menegaskan, pelaku bisa diancam dengan UU tentang perlindungan PMI yakni Pasal 120 ayat 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, subsider pasal 81 undangan-undangan RI nomor 18 tahun 2017, Jo pasal 69, undangan-undangan nomor 18 tahun 2017, tentang Perlindungan PMI.
“Sedangkan hukuman penjara diketahui paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 Miliar. Sedangkan denda pekerja migran Indonesia dengan denda hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya seraya menyebutkan dua pasal lain cocok dengan perkara tersebut. (crd/jay)
GALERI FOTO PMI YANG DIBERANGKATKAN SECARA ILEGAL DAN PULANG MENJADI MAYAT
JENAZAH KORBAN SAAT TIBA DI RUMAH DUKA
SUASANA PEMAKAMAN KORBAN PMI ILEGAL
Baca Juga:Penyaluran BLT BBM di Jabar Tak Temui Kendala, Ini ProsentasenyaGubernur Jabar Teken Perubahan KUA dan PPAS Anggaran 2022
MOBIL JENAZAH YANG MEMBAWA KORBAN KE RUMAH DUKA USAI DIPULANGKAN DARI LUAR NEGERI
