“Sudah 5 bulan lamanya kami menuntut hak kami namun selalu diperlakukan seperti ini. Sampai kami seperti ngemis-ngemis, datang ke LPK dijanjikan lagi, janji lagi, nanti dan nanti. Sampai-sampai kami bosan dan sempat putus asa. Padahal mereka sendiri yang menjanjikan soal pengembalian uang pendaftaran dan santunan untuk almarhum anak kami,” ujar Mimih.
Sementara itu, terpantau dalam mediasi, baik pelapor dan terlapor sama-sama bersikukuh dengan pendirian masing-masing. Makrus yang didampingi Wilmar (Juru bicara LPK Al Amien) meminta waktu hingga Jumat depan terkait pengembalian uang pendaftaran. Sedangkan pihak pelapor minta salah satu penyelesaian (baik pengembalian maupun santunan) bisa dilakukan hari ini juga, mengingat waktu yang sudah terlalu lama. Terlapor juga bungkam saat dimintai kesanggupan membayar melalui surat pernyataan.
Di sela-sela mediasi, Tim JP juga mewawancarai Dede Mulyana (Pria asal Cianjur), yang disebut Makrus sebagai pihak PT. GRC yang memberangkatkan korban. Namun Dede justru menepisnya, karena ia hanya pekerja migran biasa dan tidak memiliki sponsor atau PT seperti yang disebutkan Makrus. “Bukan pihak PT pak, saya pekerja migran biasa,” singkatnya dengan nada lemas.
Baca Juga:Penyaluran BLT BBM di Jabar Tak Temui Kendala, Ini ProsentasenyaGubernur Jabar Teken Perubahan KUA dan PPAS Anggaran 2022
Terkait pelaporan tersebut Perangkat Desa Gebang Kulon, Manon, menyampaikan bahwa tersangka harus mendapatkan hukuman atas perbuatannya. Selain itu, pendamping dari pelapor ini juga menyampaikan terlapor harus mengembalikan hak-hak korban.
“Tanggapan dari kami selaku perangkat Desa Gebang Kulon, tiada lain adalah, hukum harus bejalan normatif. Artinya terlapor harus mendapatkan hukuman yang setimpal dengan apa yang sudah dilakukannya terkait perbuatan yang sudah melanggar hukum. Dan yang lebih penting, pihak korban harus mendapatkan hak-hak nya sesuai dengan apa yang menjadi tuntutan korban,” tegas Manon.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon Kompol Anton membenarkan adanya pelaporan terkait dugaan kasus penyelundupan manusia ke Unit Tipidter yang ada dibawah naungan Satreskrim. “Betul, kami menerima adanya laporan tersebut dari Unit Tipidter. Tentu seperti yang saya sampaikan sebelumnya, Satreskrim Polresta Cirebon akan serius mendalami, menyelidiki, dan menyidik dugaan kasus penyelundupan manusia ini,” tandas Kasat Reskrim, Sabtu (17/9/2022).
