Warga Gebang Kulon Berangkat ke Luar Negeri Secara Ilegal, Pulangnya Jadi Mayat

Warga Gebang Kulon Berangkat ke Luar Negeri Secara Ilegal, Pulangnya Jadi Mayat
0 Komentar

JP juga bertanya apakah ada upaya pengobatan saat korban sakit di Turki? “Versinya pak Dede katanya saya pantau dan saya beli obat juga ke apotek,” ungkap Makrus mengutip perkataan Dede yang mengklaim telah melakukan upaya pengobatan saat mengeluh sakit.  

JP juga mengkonfirmasi terkait tuntutan ibu korban (Mimih) yakni pengembalian uang pendaftaran sebesar Rp 60 juta dan asuransi. Dengan tegas Makrus menjawab bahwa tuntutan tersebut harus dipenuhi. “Harus (dikembalikan dan diurus asuransinya). Karena uang saya juga masih ada Rp 29 juta di Pak Dede. Cuma karena yang terdekat itu saya, dan mau minta tolong gak bisa ngomong, Pak Dedenya juga gak kooperatif, saya nya yang ke Cianjur,” terang LPK yang sudah belasan tahun berkiprah ini.

Kasat Reskrim: Tindak Tegas Pemberangkatan PMI Ilegal

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Cirebon, Kompol Anton dalam wawancara khusus dengan jabarpublisher.com mengenai pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal atau human trafficking ke sejumlah negara, pihaknya mengaku akan menindak tegas.

Warga Gebang Kulon Berangkat ke Luar Negeri Secara Ilegal, Pulangnya Jadi MayatKASAT RESKRIM POLRESTA CIREBON, KOMPOL ANTON.

Baca Juga:Satreskrim Polresta Cirebon Bekuk Produsen Elpiji Oplosan Di PalimananPerawat Gantung Diri Gara-gara Diteror Pinjol

“Tanggapan kita sebagai penegak hukum, jika kita menemukan adanya perekturan atau pemberangkatan PMI yang ilegal atau tidak sesuai dengan ketentuan, kita dari Satreskirm Polresta Cirebon akan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” ungkapnya, Selasa (30/8/2022). Kompol Anton kembali menegaskan agar pemberangkatan PMI ke luar negeri wajib sesuai aturan dan ketentuan. “Jika kita temukan adanya pelanggaran pidana kita akan melakukan penegakan hukum terkait perbuatan tersebut. Oleh karena itu, dalam setiap perekrutan PMI harus melaksanakan sesuai aturan,” imbaunya.

Kasat Reskrim menjelaskan para pihak yang terkait dengan dugaan perdagangan orang tersebut bisa diancam dengan UU tentang perlindungan PMI yakni Pasal 120 ayat 2 Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, subsider pasal 81 undangan-undangan RI nomor 18 tahun 2017, Jo pasal 69, undangan-undangan nomor 18 tahun 2017, tentang perlindungan PMI.

“Sedangkan hukuman penjara diketahui paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda maksimal Rp 500 juta dan maksimal Rp 1,5 Miliar. Sedangkan denda pekerja migran Indonesia dengan denda hukuman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya.

0 Komentar