Penyesuaian tarif mempertimbangkan unsur keadilan, dan kondisi keekonomian dimana per bulan Juli 2022 tarif listrik industri mengalami kenaikan sebesar 8,5%, serta kenaikan harga BBM.
Kenaikan ini mempengaruhi biaya produksi, mengingat tarif listrik dan BBM yang dibebankan ke PDAM adalah tarif industri. Sementara, pelayanan air bersih yang dilakukan PDAM sebagian untuk keperluan sosial masyarakat dan rumah tangga kurang mampu.
Dengan adanya penyesuaian tarif ini, diharapkan dapat meningkatkan pelayanan. Dalam pelayanan pelanggan, PDAM mengutamakan kepuasan pelanggan dengan pelayanan selama 24 jam, terkecuali ada perbaikan yang sifatnya insidentil.
Baca Juga:Semi Final Ricuh, “Dompyong Wetan Cup” Terpaksa Dihentikan dan Tak Ada Laga FinalFerdy Sambo & Istri Bertemu Lagi Dalam Rekonstruksi
“Hal inilah yang dilakukan dan dijalankan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi dalam menjalankan usaha guna memenuhi pelayanan penyediaan air bersih bagi masyarakat Bekasi,” katanya.
Dalam hal ini, PDAM dapat memberikan pelayanan yang maksimal dari aspek Kuantitas, Kualitas, Kontinuitas (K-3). Dalam menjalankan perusahaan, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi sudah mempunyai perencanaan bisnis (business plan). Saat ini, sedang disusun perencanaan bisnis tahun 2023-2027, setelah perencanaan bisnis 2018-2023 akan berakhir tahun depan.
Untuk menjalankan dan target business plan, ada sembilan komitmen yang akan dilaksanakan yakni Meningkatkan cakupan pelayanan, Mengoptimalkan kapasitas produksi eksisting, Menambah Jaringan Distribusi Utama (JDU) dan Jaringan Distribuis Bagi (JDB). Jaringan transmisi dan retikulasi), Meningkatkan pemakaian air rata-rata, Meningkatkan pelayanan khususnya hubungan pelanggan, Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM), Menurunkan angka kehilangan air, Meningkatkan penjualan melalui psikologi marketing/pemasaran, Membangun citra, meningkatkan performance, dan branding.
Pada tahun 2022 ini, ada berbagai target yang akan dicapai diantaranya: penambahan jumlah pelanggan baru 50.000 SL. Penambahan pelanggan difokuskan di wilayah Kabupaten Bekasi dengan penambahanvringan perpipaan, serta penambahan Instalasi Pengolahan Air (IPA) atau Water retament Pian (WTP) dengan membangun kemitraan kerjasama badan usaha swasta sesuai peraturan perundangan yang berlaku. (Jar)
