PDAM TB Terapkan Tarif Progresif untuk Golongan 2C

PDAM TB Terapkan Tarif Progresif untuk Golongan 2C
0 Komentar

BEKASI – PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, didirikan berdasarkan Perda Pemerintah Kabupaten Bekasi No 04/HK-D/PU. 013.1VV/1981. Saat ini, berusia 41 tahun tepat tanggal 29 September 2022 Jumlah pelanggan atau Sambungan Langganan (SL), tiap tahun terus bertambah.

Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Usep Rahman Salim menjelaskan, posisi saat ini, pelanggan sekitar 350.000 SL. Pelanggan tersebar di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Namun ada pelanggan Non Aktif (tidak akti) sekitar 350.000 SL. Untuk pelanggan non aktif, Direksi lewat keputusan memberikan kemudahan. Per tanggal 1 Juli sampai 31 Desember 2022, pelanggan non aktif dapat melakukan Penyambungan Kembali (PK) dengan biaya gratis.

“Untuk tagihan rekening yang terhutang selama non aktif, dapat dibayar dengan dicicil atau tunai (cash). Dengan demikian, para pelanggan non aktif, diharapkan aktif kembali,” ujarnya di Grand Ballroom Hotel Nuanza, Rabu (31/08/2022) pagi.

Baca Juga:Semi Final Ricuh, “Dompyong Wetan Cup” Terpaksa Dihentikan dan Tak Ada Laga FinalFerdy Sambo & Istri Bertemu Lagi Dalam Rekonstruksi

Dia mengatakan, berdasarkan keputusan bersama Bupati Bekasi dan Wali Kota Bekasi nomor : HK 02.02/Kep.386-rek/2022 dan nomor 539/Kepber.02-EkVII /2022 Tentang Tarif Air Minum Rumah Tangga Mewah dan Tarif Progresif di Wilayah Pelayanan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi tertanggal 15 Agustus 2022, maka akan ada penyesuaian tarif mulai pemakaian September atau pembayaran Oktober 2022.

Adapun klasifikasi penyesuaian tarif, yaitu:

Tarif golcngan pelanggam sosial umum dan khusus, tidak berubah.

Tarif golongan pelanggan rumah tangga 1A sampai 28, tidak berubah.

Tarif golongan non niaga instansi pemerintah, tidak berubah.

Reklasifikasi pelanggan rumah tangga besar menjadi rumah tangga mewah, seperti perumahan Kemang Pratama, Villa Taman Kartini, dan perumahan real estate lainnya yang selama ini masuk rumah tangga 3 atau golongan 2c, menjadi rumah tangga 4 ewah) atau 2d.

Untuk tarif golongan 2c mulai 0 sampai 10 M3 tidak berubah/tetap. PenyesuaianPencocokan di tarif 11 sampai 20 meter kubik, dan 21 meter kubik ke atas diterapkan tarif progresif.Tarif niaga dan industri, juga diperlukan penyesuaian dengan kondisi perubahan tersebut.

Penerapan penyesuaian tarif golongan 2c ke 2D sekitar 45.000 pelanggan.

Pemberlakuannya bertahap dani target tersebut diatas. Pada September 10%, Oktober 30%, November 40%, dan Desember 20%. Atas tarif disesuaikan untuk menjadi penerimaan yang diterima tahun ini adalah sebesar 80%.8 Untuk wilayah Jababeka, Grand Wisata serta Grand Cikarang City (GCC), akan diberlakukan penyesuaian tarif bulan Januari 2023.

0 Komentar