Mendapat kabar tersebut, Tim JP pun langsung mendatangi Samsat Kota Cirebon untuk menemui Baur STNK guna mempertanyakan apakah Samsat setempat menjalin kerjasama dengan biro jasa berupa MoU atau kerjasama baik tertulis maupun tidak tertulis? Apakah benar ada perbedaan tarif jika mengurusnya lewat biro jasa?
Saat dikonfirmasi, Baur STNK Polres Cirebon Kota Aiptu Joko mengungkapkan dengan tegas bahwa tidak ada MoU atau kerjasama antara Samsat Kota Cirebon dengan biro jasa manapun, yang mengakibatkan mahalnya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor dalam hal ini pengurusan PKB.
“Samsat kami tidak menjalin kerjasama atau MoU dengan biro jasa manapun. Kami selalu menyarankan agar masyarakat mengurusnya sendiri, karena sekarang ini sudah banyak kemudahan untuk membayar pajak kendaraan bermotor, termasuk dengan pembayaran online atau transfer bank,” ungkapnya, Jumat (26/8/2022).
Baca Juga:Komisi III Minta RSD Gunung Jati Diaudit, Direktur: Kita Siap! FajarPaper Dukung Program SCG Sharing the Dream 2022, Berikan Sejumlah 83 Beasiswa untuk Pelajar di Kabupaten Bekasi
Pihaknya juga menegaskan, berkaitan dengan tarif pengurusan pajak baik melalui biro jasa atau yang mengurusnya sendiri, Samsat Kota Cirebon tidak membeda-bedakan tarif, artinya semua dilayani sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. “Tidak ada perbedaan apapun soal tarif karena itu semua tertuang dan semuanya sudah berbasis online,” imbuh Joko.
Dalam konfirmasi tersebut, Baur STNK juga menjelaskan bahwa saat ini ada sekitar 30 Persen kendaraan di wilayah Kota Cirebon yang Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU). “Cukup tinggi memang jumlahnya di kisaran 30% yang tidak melakukan daftar ulang. Biasanya pada moment-meomen tertentu kita genjot lewat Operasi KTMDU,” tandas baur STNK mewakili statment Kasat Lantas Polres Ciko AKP Triyono. (jay/crd)


