6.165 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Polisi Berikut 5 Tersangkanya

6.165 Liter Solar Bersubsidi Diamankan Polisi Berikut 5 Tersangkanya
0 Komentar

“Para tersangka diancam Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah pada UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP dan atau 56 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 6 tahun penjara,” tukas Gidion.

Kapolres juga menghimbau agar masyarakat yang ingin berniaga seerti ini, harus melengkapi izin pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, niaga, dan izin pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah terlebih dahulu. (Jar)

0 Komentar