MANTAN KUWU GAGASARI – SYARIF ABDULLAH SAAT DIKONFIRMASI JP
Lanjut Syarif, terakait Peta Leter C, karena tulisan tangan bisa saja salah tulis atau ngantuk ketika menulis. “Namanya juga manusia, pasti ada salahnya. Tapi, yang jelas tanah itu milik Odong Fatonah waktu saya menjabat jadi kuwu. Pada tahun 2016 lalu tanah yang tadinya banyak rumput dan pohon seperti hutan. Nama juga tanah tak bertuan akhirnya dibersihkan dan dijadikan ternak ayam oleh perangkat desa, anak buah saya. Dan saya juga sudah wanti- wanti, tanah itu ada pemiliknya, jadi batas-batasnya jangan sampai hilang. Dari peternakan itu saya menerima kontribusi dari anak buah saya Rp 500 ribu yang satu kandang ayam. Dan uangnya dipakai untuk operasional desa,” tandas Syarif.
Tamam, Kuwu Gagasari yang kini menjabat mengatakan bahwa terkait bukti-bukti kepemilikan lahan sengketa yang dibawa penggugat dan saksi-saksi dinilai masih kurang. “Betul, telah menghadap kepada saya rombongan dari Gedongan dengan membawa bukti dan saksi terkait kepemilian lahan. Kita juga hadirkan saksi sepuh dan mantan Kuwu Gagasari. Namun barang bukti yang dibawa oleh Pihak Gedongan, menurut keterangan saksi dari kami dinilai masih kurang,” ungkap Tamam.
TAMAM, KUWU GAGASARI YANG KINI MENJABAT DIKONFIRMASI USAI MUSYAWARAH
Kuwu Gagasari juga siap mengayomi masalah ini hingga tuntas, karena memang salah satu tugas kuwu adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. “Kami dari desa tetap mediasi kapanpun diperlukan, waktu dan tempat kami persilahkan. Bagi pihak-pihak dari Gedongan yang akan menambah alat bukti, kami tunggu. Dan desa selalu siap melayani sampai perkara ini selesai,” terangnya.
Baca Juga:Wejangan Gubernur Ridwan Kamil ke KNPI Jabar: Lebih Kompak dan MandiriKelompok Curanmor Bareng Oknum Petugas Pelabuhan Dibekuk Polisi Gegara Maling Motor
Sedangkan ditanya kesanggupan terkait surat pengantar dari Pemdes Gagasari ke Pabrik Gula, pihaknya menunggu surat tugas dari Pemdes Ender sebagai dasar rujukan. “Terkait surat pengantar dari desa ke pabrik gula, kami akan berikan dengan catatan kami minta surat tugas dari yang bersangkutan (Permohonan ke Desa Gagasari), nanti dari Desa Gagasari siap buatkan surat pengantar untuk penelusuran ke pabrik gula,” tandasnya.
Dikonfirmasi setelah pertemuan, Magfur Penerima Kuasa dari penggugat mengaku akan tetap memperjuangkan hak keluarganya. Pihaknya juga menyambut baik pernyataan Mantan Kuwu Gagasari (Syarif) yang dengan tegas menyatakan lahan tersebut adalah milik Odong Fatonah dan bukan milik desa baik berupa bengkok atau titisara.
