Begini Jawaban Kuwu Gagasari
Sementara itu saat dikonfirmasi JP, Kuwu Gagasari, Tamam membenarkan bahwa belum lama ini ada pihak dari Gedongan (Ender) yang mengaku ahli waris mempertanyakan tanah tersebut. “Dan saya menjealskan bahwa Pemdes merasa tidak menahan atau menyita tanah tersebut. Yang jelas saya berdasarkan peta bidang Leter C. Tanah yang dimaksud ada di sebelah utara bukan yang di sebelah selatan atau pinggir jalan,” ungkap Kuwu Gagasari.
Kuwu yang juga sebagai pimpinan tertinggi di Pemdes Gagasari juga membuka diri jika para pihak yang mengusut lahan tersebut ingin memperkarakannya. “Silahkan kalau memang ada bukti yang kuat, silahkan. Kalo saya berdasarkan data dari peta bidang meneruskan dari kuwu sebelumnya. Jadi kalau saya menahan tanah itu tidak benar, silahkan saja bawa bukti kepemilikan yang menyatakan pihak PG waktu zaman dulu pernah menyewa lahan yang betul-betul milik Odong Fathonah,” tegas Tamam saat dihubungi JP via telepon. (crd/adi/jay)

