Pelaku Encep serta Asep mengakui, jika semua barang bukti Narkotika tersebut adalah milik bersama yang diperoleh dari Pardi (DPO).
Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman singkat 5 (lima) tahun penjara dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara. (Jar)
