Kades Batujaya Abaikan Perintah Negara

Kades Batujaya Abaikan Perintah Negara
0 Komentar

“BPN sebagai lembaga negara harus bertanggungjawab terhadap produknya, SHM nomor 8 dan SHM nomor 185. Dengan tidak hadirnya BPN pelaksanaan constatering pun dua kali tertunda,” katanya.

Pernah diberitakan, pelaksanaan constatering sebelumnya pada Rabu (18/5/22) lalu gagal dilaksanakan dengan adanya keberatan dari pihak termohon dalam perkara, yang dikarenakan tidak hadirnya perwakilan Pemdes setempat dan BPN Karawang.

Seperti diketahui, perkara sengketa tanah yang berujung permohonan eksekusi saat ini telah melalui proses hukum yang panjang. 3 tingkatan peradilan, dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi hingga Mahkamah agung. 6 kali gelaran sidang dan selalu dimenangkan oleh pemohon ekseskusi, Muhamad Zaenudin.(rls/zen)

0 Komentar