DPRD Kota Cirebon Setujui Dua Raperda Jadi Perda, Atur Pengelolaan Keuangan dan Konservasi SDA

DPRD Kota Cirebon Setujui Dua Raperda Jadi Perda, Atur Pengelolaan Keuangan dan Konservasi SDA
0 Komentar

“Raperda ini terdiri 13 bab. Termasuk di dalamnya ada bab tentang zona konservasi, bentuk konservasi, pengelolaan konservasi, kewajiban dan peran serta masyarakat, serta bab sanksi administratif,” jelas Noupel.

Menanggapi agenda rapat paripurna kali ini, Walikota Cirebon, Drs H Nashrudin Azis SH, menyambut baik disetujuinya kedua raperda tersebut menjadi perda.

Azis mengatakan, keputusan tersebut merupakan bentuk kesepakatan bersama antara Pemerintah Daerah Kota Cirebon dengan DPRD Kota Cirebon.

Baca Juga:Hadapi Idul Adha, Jabar Siap Penuhi Kebutuhan Hewan Kurban SehatSekretaris Daerah Pastikan Roda Pemerintahan Jabar Tetap Berjalan

Menurut Azis, kedua raperda itu sudah melalui tahapan pembahasan Pansus DPRD bersama Tim Asistensi Pemerintah Daerah Kota Cirebon, kemudian dievaluasi serta difasilitasi oleh gubernur Jawa Barat.

“Diharapkan kepada kepala perangkat daerah terkait segera menindaklanjutinya, dengan perumusan regulasi teknis sebagai turunan dari raperda tersebut dituangkan dalam Peraturan Walikota Cirebon,” katanya. (red)

0 Komentar