Diwajibkan Bayar Pajak 11 Persen, Pedagang Pasar Induk Cibitung Memanas

Diwajibkan Bayar Pajak 11 Persen, Pedagang Pasar Induk Cibitung Memanas
0 Komentar

Oleh karena itu dirinya memastikan, dalam pembangunan pasar induk ini ada potensi penyalahgunaan wewenang. “Ini ada potensi penyalahgunaan wewenang oleh pihak ketiga, yang tidak menjalankan sesuai perjanjian kerjasama. Ini bisa masuk ranah pidana khusus, karena bisa ada hal-hal pelanggaran-pelanggaran peraturan perundang-undangan,” tukasnya.

Menyikapi itu, Pejabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, berjanji akan mengecek terlebih dulu persoalan yang terjadi di Pasar Induk Cibitung ini. Karena sampai saat ini dirinya belum mendapat laporan perihal itu. “Saya belum dapet laporan, saya cek dulu kadis perdagangan. Untuk mengetahui duduk persoalannya,” pungkasnya. (Jar)

0 Komentar