“Belum ada surat edaran, cuma baru door to door mulai dari bulan kemarin. Banyak pedagang yang teriak, cuma mau teriaknya kemana, larinya kemana, pedagang bingung. Apakah ini dipaksakan oleh pengembang,” ucapnya.
Dirinya merinci, apabila dihitung pembayaran pajak 11 persen nominalnya sekitar Rp13 juta lebih. Sementara kondisi kios yang lama sebanyak 1.800, ditambah kios baru 700. Totalnya sekitar 2.500 kios. Kemudian jumlah tersebut dikali dengan pembayaran pajak 11 persen, yang nominalnya Rp13 juta lebih. Tentu sangat luar biasa angkanya. “Satu kios harganya Rp126 juta, kios lama ukuran 2×3 meter. Kemudian dikali 11 persen, sekitar Rp13 juta lebih. Kali berapa ribu kios. Kalau bisa pemerintah daerah turun ke bawah dan gagalkan pajak yang 11 persen,” jelasnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bekasi, Budiyanto menuturkan, dalam persoalan ini memang harus di cek dulu MoU perjanjian kerjasamanya seperti apa. Termasuk mekanisme penentuan harga. Dan harga di dalam perjanjian kerjasamanya seperti apa. Karena kemungkinan besar ini sudah diluar kesepakatan kontrak.
Baca Juga:Jalin Kebersamaan Lapas Kelas IIA Cikarang Helat Family GetheringKu Rindu – SP Band feat. Iis Cais
“Diduga proses pembangunan pasar Induk Cibitung ini sudah diluar kesepakatan – kesepakatan kontrak, di dalam perjanjian kerjasama antara pemerintah daerah yang disetujui oleh DPRD, dengan pihak ketiga sebagai pelaksana,” ucapnya.
Penambahan biaya sewa maupun beli dengan mencantumkan pajak 11 persen, ini sangat merugikan pedagang. Harusnya dari awal itu kalau memang termasuk dalam pajak atau tidak dalam pajak, harus clear dari awal. Kalau tidak dari awal berarti asumsinya include (termasuk).
Dirinya menduga, ini permainan-permainan ditingkat pihak ketiga, bukan pemerintah.”Dugaan saya ini permainan-permainan ditingkat pihak ketiga, bukan pemerintah,” tukasnya.
Selain itu, dirinya membeberkan, pembangunan pasar induk ini seperti membangun pasar desa. Kenapa, karena jalan yang sebelumnya 20 meter, dijadikan dibawah 10 meter. Kemudian yang 12 meter, menjadi enam meter. Sementara, yang namanya pasar induk itu pasti yang masuk mobil-mobil besar. Artinya, ini tidak sesuai.
“Ini mau jadi pasar induk, apa mau jadi pasar desa. Karena fasilitas yang dibuat di dalam pasar itu tidak sesuai dengan kaidah-kaidah pasar induk. Yang awal targetnya kurang lebih 350 kios, hari ini menjadi 700 kios,” tuturnya.
