Diwajibkan Bayar Pajak 11 Persen, Pedagang Pasar Induk Cibitung Memanas

Diwajibkan Bayar Pajak 11 Persen, Pedagang Pasar Induk Cibitung Memanas
0 Komentar

BEKASI – Setelah dilakukan revitalisasi pada bulan Juni 2021 lalu, kondisi Pasar Induk Cibitung semakin tidak beraturan. Saat ini, suasana pasar kian memanas setelah adanya informasi pembayaran pajak penjualan 11% yang diterapkan oleh pihak ketiga atau pengembang. Pasalnya, pedagang menolak membayar pajak tersebut, dengan alasan karena tidak tertuang di dalam Surat Perintah Kerja (SPK). Pedagang mengancam, akan melakukan aksi demo apabila itu tetap dipaksakan.

Pedagang Pasar Induk Cibitung, Rosmala mengatakan, dari awal tidak ada perjanjian untuk membayar pajak 11 persen. Menurutnya, harga satu kios dengan ukuran 2×3 meter Rp126 juta, itu sudah termasuk pajak dari pemerintah. Kecuali kata dia, dapet sertifikat, tidak apa-apa ada tambahan pajak juga, sementara ini hanya hak pakai.

“Kenapa enggak dibilangin dari awal. Tiba-tiba sekarang naik lagi, bagaimana pedagang enggak mau pada menderita. Jelas semua pedagang menolak,” ujarnya, Senin (31/05/2022) kemarin.

Baca Juga:Jalin Kebersamaan Lapas Kelas IIA Cikarang Helat Family GetheringKu Rindu – SP Band feat. Iis Cais

Dirinya menegaskan, apabila pembayaran pajak 11 persen tetap dipaksakan, akan ada demo besar-besaran kepada Pemerintah Kabupaten Bekasi. Karena para pedagang tidak akan membayar. “Kalau kedepannya tetap diterapkan, pedagang tidak mau bayar, paling kita akan demo ke pemerintah, karena awalnya enggak ada informasi seperti itu. Kan aneh,” tukasnya.

Sementara itu, pedagang lainnya yang namanya enggan disebutkan. Dirinya menjelaskan, dari awal revitalisasi sampai sekarang, yang pertama penampungan pedagang sangat tidak layak, akibatnya ekonomi pedagang ngedrop. Kemudian, sekarang ini hampir 30-40 persen pembangunan pasar, pedagang kesulitan membayar kios. Ditambah lagi dengan pajak 11 persen yang dipaksakan oleh pengembang, jelas itu semakin memberatkan para pedagang.

Dalam hal ini dirinya meminta, agar anggota DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bekasi transparan mengenai pajak 11 persen itu. Artinya, benar apa tidak dari pemerintah. Karena tidak ada perjanjian seperti itu.

“Dari SPK, mulai dari Pemda ke pengembang, kemudian ke pedagang, itu tidak ada bayar pajak 11 persen. Saya meminta tolong kepada anggota DPRD dan Pemerintah Daerah, agar transparan pajak 11 persen ini benar apa tidak,” ungkapnya.

Dirinya membeberkan, pembayaran pajak 11 persen ini himbauan dari pengembang, bukan dari dinas atau pemerintah daerah. Artinya, tidak ada surat dari perpajakan maupun pemerintah daerah secara resmi.

0 Komentar