Ini Kronologi Mayat Dibungkus Kain Terpal dan Dibuang ke Kali

Ini Kronologi Mayat Dibungkus Kain Terpal dan Dibuang ke Kali
0 Komentar

Menurut keterangan pelaku, lanjut Gidion, mereka kenal lewat Facebook kurang lebih seminggu sebelum terjadinya pembunuhan, kalau tersangka dengan korban. Dan malam itu memang konteks pembicaraannya akan ada oret-oretan bisnis mobil.

Pelaku diancam dengan Pasal 338 tentang menghilangkan nyawa orang lain (Pembunuhan) juncto pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, diantaranya sebuah terpal, sebuah tambang dan beberapa lembar genteng sebagai pemberat saat korban dibuang di kali dan satu unit mobil yang digunakan pelaku untuk membuang korban. (Jar)

0 Komentar