KAB. CIREBON – Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menjadi momok menakutkan, terutama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
Hal ini mengingat seringkali penyidik KPK turun melakukan giat operasi tangkap tangan (OTT) dipastikan selalu berhasil dan tidak pernah lolos.
Namun kedatangan KPK ke Pemkab Cirebon pada Kamis, 31 Maret 2022 atau menjelang bulan ramadhan tahun ini bukan untuk melakukan OTT melainkan untuk memberikan pemahaman yang kuat tentang manajemen aset.
Baca Juga:Picu Kemacetan Karena Penyempitan Jalan, Puluhan Bangli Dibongkar Satpol PPRekontruksi Pembacokan Iska Nurrohmah, Kanit Jatanras: Korban Sempat Bercerita dan Peluk Tunangannya Sebelum Meninggal
Mereka mengadakan rapat koordinasi, terkait Penyerahan Sarana Prasarana Utilitas (PSU) oleh Pengembang Perumahan ke Pemkab Cirebon, tepatnya di Ruang Nyimas Gandasari Setda Kabupaten Cirebon.
Direktur Koordinasi dan Supervisi II KPK, Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, koordinasi tersebut untuk memberikan pemahaman terkait manajemen aset.
“Selain melaksanakan tugas pokok KPK bidang koordinasi, juga kami melakukan koordinasi dalam hal manajemen asset,” ujar Yudhiawan.
Menurutnya, ada aset yang memang hak negara, yang dihasilkan oleh PSU. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang No 1 Tahun 2009.
Isinya, PSU harus diserahkan ke pemerintah daerah. Persoalan itu masuk kedalam program penertiban asset. Untuk itu, semuanya harus disertifikatkan.
“Jadi PSU itu merupakan asset pemerintah dan harus disertifikatkan. Jenisnya ada sarana dan prasarana, serta utilitas. Dari ketiga poin itu, objeknya berbeda-beda,” ungkapnya.
Sedangkan penertiban asset itu sendiri lanjutnya, memang diperoleh dari seluruh pengembang yang ada di Kabupaten Cirebon. Aturan tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, tentang Perumahan dan Permukiman.
Baca Juga:Diputus Kerjasama Secara Sepihak, Puluhan Warga Demo PT Korryo Industry30 Peserta Ajudan Milenial JFL Siap Bertugas
Untuk itu, pihaknya mengumpulkan para pengembang juga dalam rapat koordinasi tersebut. “Memang kami libatkan para pengembang. Akan kami cek satu persatu, dan mereka harus tertib. Kalau tidak tertib, kami sarankan kepada Pemda untuk tidak memberikan izin lahan lagi,” jelasnya.
Yudhiawan mencontohkan, objek sarana adalah meliputi pemakaman, peribadatan atau bisa juga tempat pendidikan.
Sedangkan objek prasarana, diantaranya adalah jaringan jalan, jaringan saluran pembuangan air limbah dan tempat sampah. Sementara utilitas bisa meliputi sarana air bersih, listrik, gas, serta PJU.
“Jadi PSU itu memang milik negara dan harus disertifikatkan, nanti diberikan ke pemerintah daerah. Ini yang harus secepatnya dilakukan oleh pengembang perumahan,” ucapnya.
