Rakor KPK – Kejati Jabar – Bapenda Jabar  Belum “Ngefek” Naikkan PAP

Rakor KPK – Kejati Jabar – Bapenda Jabar  Belum “Ngefek” Naikkan PAP
0 Komentar

Kata Dedi, Bapenda melalui P3D menetapkan PAP berdasarkan NPA yang diterbitkan oleh Dinas Teknis. Dengan maksud, bahwa penentuan besaran pajak terutangnya menjadi kewenangan  pemerintah selaku fiskus khususnya Dinas Sumber Daya Air Jawa Barat sebagai dinas teknis. Alhasil, Bapenda pun tidak bisa menagih Pajak Air Permukaan karena tidak mengetahui Nilai Perolehan Air.Tampaknya ini pun masih berseberangan dengan pendapat dari Inspektur Provinsi Jawa Barat Eni Rohyani yang diungkapkan dalam Rakor September 2021 itu. “Kami sudah pernah menyampaikan rekomendasi dalam LHP terdahulu kepada Pemprov Jawa Barat agar tidak mengaitkan pemberian izin sebagai syarat penerbitan NPA atau untuk menetapkan PAP. Bapenda harus tetap melaksanakan pemungutan termasuk juga kepada pelaku usaha yang tidak memiliki SIPPA, “tegas Eni Rohyani.

Rekomendasi Inspektorat Provinsi Jawa Barat nyata-nyata belum dijalankan oleh Bapenda Jawa Barat bersama dinas teknis penentu NPA dalam hal ini DSDA, membuat trend kenaikan pemungutan PAP tidak bergerak baik. Di sisi lain, pengusaha yang mengambil dan memanfaatkan air permukaan untuk tujuan komersil tampaknya tidak mau dan mungkin saja kesulitan mengurus SIPPAnya, sehingga mereka bebas mengkomersilkan air permukaan tanpa dipajak oleh Negara.

Ini tentu bertolak belakang dengan Rakor Bersama KPK di September 20221 itu. Asdatun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi menyampaikan bahwa lahirnya kewajiban pelaku usaha sejak dia menggunakan air, jika tidak, terdapat ancaman pidana. Datun dapat melakukan penegakan hukum tetapi harus ada permohonan dari yang membutuhkan. “Tindakan juga perlu didahului dengan keputusan pengadilan bahwa pihak tertentu memang salah sehingga badan usaha dapat diupayakan pembubaran manakala memang terbukti melakukan pelanggaran kepentingan umum. Tetapi dirinya berharap itu opsi terakhir mengingat berbagai macam kepentingan yang perlu dipertimbangkan,” ujar Wahyudi. (des)

0 Komentar