BANDUNG – Rapat Koordinasi Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PUPR dan Pemprov Jawa Barat seyogianya bertujuan untuk “menekan” Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam hal ini Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah di Kota/Kabupaten se Jawa Barat untuk memungut Pajak Air Permukaan (PAP) kepada pelaku usaha. Kegiatan rakor tersebut terlaksana tahun lalu pada September 2021 sesuai rilis KPK.go.id, Senin (20/9/2021). Ironisnya, rakor hanyalah sekedar rakor, karena realisasi pada penerimaan Pajak Air Permukaan melalui Bapenda Jawa Barat pasca rakor tersebut, belum membuahkan hasil.
Setidaknya, hal tersebut terungkap dalam surat bernomor 550/KU.03.02.04/P1 yang ditandatangani Dr. H. Dedi Taufik, M.Si. Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat, tertanggal 15 Maret 2022. Kata Dedi, menjawab pertanyaan dari www.jabarpublisher.com bahwa pihaknya belum mendapat penambahan jumlah perusahaan pemanfaat air permukaan yang belum “sempurna” SIPPAnya untuk menyetorkan Pajak Air Permukaan kepada Negara melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat. “Belum ada,“ kata Dedi, (15/3).
Padahal, saat Rakor September 2021 itu, pihak Kementerian Keuangan RI telah menegaskan bahwa selama terpenuhinya persyaratan subyektif dan obyektif pajak, pemungutan pajak bisa dilakukan. “Apabila telah terdapat perbuatan hukum mengambil/memanfaatkan air permukaan di sumbernya oleh WP, maka terutang PAP tanpa melihat ada/tidaknya izin,” kata Fadliya, Kepala Subdirektorat Pengembangan Potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DJPK Kemenkeu Fadliya.
Baca Juga:Akibat Tanah Tergerus Banjir, Lapas Cikarang Perbaiki Saluran Pembuangan Air di Kampung TamporaJaga Imunitas Para Pegawai, Lapas Kelas IIA Cikarang Bagikan Paket Vitamin Daya Tahan Tubuh
Bapenda Jabar yang saat Rakor itu berlangsung masih dikepalai Hening Widiatmoko memberikan pengakuan bahwa PAP tidak dipungut terutama karena masalah perizinan yang tidak lagi dikeluarkan oleh Dinas SDA. “Aturan yang berlaku saat ini Surat Izin Pemanfaatan/Pengusahaan Air Tanah (SIPPA) dari KemenPUPR. Hal ini berimbas pada pendapatan. Padahal banyak sekali potensi yang dapat dipungut dari perusahaan, tetapi karena belum memiliki SIPA maka tidak berani diterbitkan Nilai Perolehan Air (NPA) sebagai dasar penagihan pembayaran pajak,”kata Hening saat itu dan dimuat dalam banyak media online.Tampaknya, hingga kini di era Dedi Taufik, Bapenda Jabar masih belum bisa move on dan berbenah dalam hal pemungutan Pajak Air Permukaan. “Dari dulu, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) di seluruh Jawa Barat sudah melakukan pendataan terhadap perusahaan pengambil dan/atau pemanfaat air permukaan terutama yang belum terpungut PAP-nya, lalu hasil pendataan tersebut dikoordinasi dengan dinas teknis untuk ditindaklanjuti, “kata Dedi melalui surat tertanggal 15/3/2022 itu.
