Kombes Pol Gidion menyebutkan, para pelaku tawuran dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951.
“Barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya. menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dan Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam, atau senjata penusuk (slag-.steek, of stootwapen) dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.“ (Jar)
