Meninggal karena Kutil, Sangat Tidak Masuk Akal
Para hakim anggota pemeriksaaan perkara 176/Pdt.G/2021/PN.Blb, yakni Dinahayati Syofyan, S.H., M.H., dan Heru Dinarto, S.H., M.H. sama-sama menegaskan perlunya keterangan yang sebenar-benarnya dari pihak RS Mitra Kasih terkait apakah kutil bisa sebagai penyebab kematian. Hakim Heru Dinarto, S.H., M.H. menyampaikan bahwa orang awam pasti bertanya-tanya, mengapa hanya karena kutil, seseorang bisa meninggal dunia. “Ketika saya pernah ada kutil, itu saya pakai silet saja. Kutil bisa lepas, ”papar hakim Heru dalam persidangan itu.
Johnson Siregar,S.H., M.H. didampingi Roberto Pandiangan, S.H., dan Eric Simbolon, S.H. dari kantor hukum JSDR Bandung sebagai pengacara penggugat (keluarga berduka), mengaku sudah tidak mempersoalkan penyebab kematian putri dari klien mereka. “Pada pertemuan tim RS Mitra Kasih tanggal 30 Juni 2021, dipresentasikan oleh dr Tomi bahwa kesimpulan diagnosis kematian adalah DIC. (Penyebabnya) kami tidak pernah mempersoalkan. Semua kami terima dari rumah sakit, ”kata Johnson Siregar dalam persidangan 15/2/2022. Menurut Johnson Siregar, yang menjadi persoalan adalah mengapa karena operasi kutil yang dilakukan tim RS Mitra Kasih Cimahi bisa sampai terjadi Disseminated Intravascular Coagulation (DIC) atau gangguan pembekuan darah dan mengakibatkan kematian atas diri pasien, putri dari kliennya. (des)
