Saksi dr. Tomi tidak tidak mampu menjawab pertanyaan pengacara keluarga berduka terkait arti dari penurunan trombosit yang drastis atas diri pasien Gloria hingga 20.000 trombosit per mikroliter. Padahal jumlah normal adalah sekitar 150.000 hingga 450.000 trombosit per mikroliter.
Saksi juga menjawab tidak tahu atas pertanyaan yang dijaukan pengacara penggugat, apakah dokter penanggungjawab pasien (DPJP) yang tidak melakukan besuk kepada pasiennya merupakan penyimpangan. “Hal wajar gak membesuk pasiennya yang sedang kritis?” kata pengacara penggugat. “Wajar” kata dr Tomi menjawab. “Apakah wajib?” tanya pengacara. “Tidak bisa jawab,”kata dr. Tomi. Di sisi lain, dr. Tomi mengaku bahwa dalam slide yang dipresentasikannya pada 30 Juni 2021 dalam forum pertemuan tim RS Mitra Kasih dan tim Pengacara Pengguta (Keluarga Berduka), yang menyebabkan kematian pasien adalah DIC. “Memang tertulis DIC. Saya koreksi menjadi suspek sesuai rekam medis. Saksi menegaskan penyebab kematian adalah suspek (kemungkinan) DIC, “kata dr. Tomi dipersidangan 15/2/2022 itu.
Saat dicecar pengacara keluarga penggugat, apakah dr. Tomi yang ditunjuk oleh dr. Riezky Danang Dady, MMRS, MH.Kes. (saat ini Direktur RS Mitra Kasih Cimahi) sebagai presentator berhak mengubah isi presentasi. Saksi dr Tomi terdiam. Dalam sidang tersebut, dr Tomi mengaku ditugaskan untuk membacakan presentasi saja. Ia mengaku bahwa yang menyusun presentasi itu bukan dirinya, tetapi disusun oleh salah satunya dr. Rizky. “Apakah saudara berhak mencabut isi presentasi itu, sementara bukan Saudara yang membuat?” kata pengacara. Tampak, saksi dr. Tomi terdiam. Di sisi lain, di awal pemeriksaan saksi, dr. Tomi mengatakan bahwa dirinya melihat surat permintaan perdamaian sebesar Rp 5 M dari mediator. Tomi juga mengatakan bahwa rumah sakit bersedia (memberikan uang perdamaian) sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Baca Juga:Awas Ancaman Moral! Ada Karaoke Di Ciledug Sediakan ‘Ini Dan Itu’Pria Tanpa Identitas Tewas Terserempet KA Di Losari – Cirebon
Saat dicecar lagi oleh pengacara keluarga berduka, “apakah saksi pernah melihat surat perdamaian Rp 5 Milyar. Saksi dr. Tomi tampak kembali “megap-megap”. Hakim pun akhirnya menyela, bahwa keterangan saksi berdasarkan dari dr. Rizky saja. “Berarti Anda tidak melihat?” tanya hakim. Saksi dr. Tomi kembali terdiam. Kata pengacara penggugat, “ini menjadi catatan bagi kami. Ini bisa ranah pidana!” tegas Johnson.
