Hadirkan Saksi Tak Kompeten, Majelis Hakim Semprot Pengacara RS Mitra Kasih – Cimahi

Hadirkan Saksi Tak Kompeten, Majelis Hakim Semprot Pengacara RS Mitra Kasih - Cimahi
0 Komentar

Selanjutnya karena saksi mengaku belum pernah membaca rekam medis atas pasien Gloria, pihak pengacara penggugat pun mempersilakan agar saksi membaca yang diawali dengan lembaran pertama. Saat itulah, pengacara tergugat menyela karena keberatan.  

Selanjutnya, saksi pun menjadi tidak fokus dalam persidangan ini. Pengacara penggugat (keluarga berduka) sempat melontarkan pendapatnya agar saksi yang stress segera dipulangkan. “Yang mulia. Saksi ini stres. Lebih baik disuruh pulang, ”kata Johnson Siregar,S.H., M.H. pengacara penggugat kepada majelis hakim dalam persidangan pemeriksaan saksi tergugat, Selasa, 15/2/2022 lalu.

Asas dalam Hukum Acara Perdata

Oleh sumber menyebut bahwa dalam hukum acara perdata terdapat beberapa asas yang berlaku, antara lain hakim bersifat menunggu, hakim pasif, sifat terbukanya persidangan,  mendengar kedua belah pihak, putusan harus disertai alasan-alasan, beracara dikenakan biaya,  dan tidak ada keharusan mewakilkan. Dalam hal,hakim bersifat pasif, maksudnya adalah hakim hanya menentukan hal-hal yang diajukan dan dibuktikan para pihak, sehingga hakim dilarang menambah maupun memberikan lebih dari yang diminta para pihak.  “Dalam memeriksa perkara perdata, hakim harus bersikap pasif yang artinya adalah ruang lingkup atau luas pokok sengketa yang diajukan ditentukan oleh para pihak yang berperkara, bukan oleh hakim,” papar sumber. 

Baca Juga:Awas Ancaman Moral! Ada Karaoke Di Ciledug Sediakan ‘Ini Dan Itu’Pria Tanpa Identitas Tewas Terserempet KA Di Losari – Cirebon

Sesuai harapan hakim Heru Dinarto, S.H., M.H.  dalam persidangan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb, sejatinya pengacara tergugat (Direktur RS Mitra Kasih Cimahi) dalam mengajukan saksi atas bukti rekam medis  harus dapat memberikan gambaran tentang keadaan yang terjadi pada saat dilakukan proses pelayanan medis yang direkam oleh catatan medis. “Dengan demikian hakim dapat menghubungkan persesuaian antara perbuatan, kejadian, dan keadaan satu dengan yang lain. Hakim dapat menilai dan mempunyai keyakinan tentang terjadinya peristiwa sesuai dalil-dalil yang pernah diajukan pengacara tergugat, “kata sumber.

Saksi dr. Tomi, Kebanyakan Tidak Tahu dan Berbelit-belit

Saksi dr. Tomi selaku Wadir Pelayanan Medik RS Mitra Kasih Cimahi mengaku tidak mengetahui SOP (penanganan pasien) di RSMitra Kasih secara utuh. Dia sebelumnya menjabat Kepala Seksi Pelayanan Medis dari tahun 2019 hingga September 2021 di RS Mitra Kasih Cimahi. Dalam persidangan tersebut, saksi terlalu banyak menjawab tidak tahu yang sebenarnya itu merupakan pengetahuan umum.

0 Komentar