Hadirkan Saksi Tak Kompeten, Majelis Hakim Semprot Pengacara RS Mitra Kasih – Cimahi

Hadirkan Saksi Tak Kompeten, Majelis Hakim Semprot Pengacara RS Mitra Kasih - Cimahi
0 Komentar

BANDUNG – Kekecewaan majelis hakim  yang memeriksa perkara “Kutil Dioperasi RS Mitra Kasih, Nyawa Pasien Melayang” tampak dialamatkan kepada pengacara tergugat Direktur RS Mitra Kasih Cimahi. Majelis hakim yang menangani perkara ini adalah Ika Lusiana Riyanti, S.H., M.H. sebagai Ketua. Dua orang anggota majelis hakim dalam perkara ini adalah Dinahayati Syofyan, S.H., M.H. dan Heru Dinarto, S.H., M.H., dengan Imas Nia Daniati, S.H. sebagai Panitera Pengganti.

Pada persidangan, Selasa, 15 Februari 2022, pengacara Tergugat I menghadirkan 2 (dua) saksi untuk dihadapkan kepada majelis hakim dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) bernomor perkara: 176/Pdt.G/2021/PN.Blb itu. Kedua saksi itu antara lain,  dr. Tomi  Sutanto saat ini menjabat Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medik RS Mitra Kasih Cimahi dan Gina Rizki Juniar Amd. RMIK. (Ahli Madya Rekam Medik Informasi Kesehatan) yang saat ini menjabat sebagai Kepala Rekam Medik RS Mitra Kasih Cimahi.

Dalam sidang ini  pengacara Direktur RS Mitra Kasih “keberatan” ketika pengacara penggugat (keluarga yang berduka) memberi pertanyaan dan meminta saksi Gina Riski Juniar, Amd. RMIK (Ahli Madya Rekam Medik Informasi Kesehatan) membacakan rekaman medis yang ada di tangan saksi.

Baca Juga:Awas Ancaman Moral! Ada Karaoke Di Ciledug Sediakan ‘Ini Dan Itu’Pria Tanpa Identitas Tewas Terserempet KA Di Losari – Cirebon

Hakim anggota Heru Dinarto, S.H., M.H. juga tampaknya kurang setuju atas sikap pengacara RS Mitra Kasih tersebut dan mengatakan pihak tergugat seharusnya membantu hakim untuk membuat konstruki hukum dari saksi yang diajukan. “Anda itu harus membantu hakim. Bagaimana kami membuat kontruksi hukum. Kita gak tahu kok. Majelis tidak berkompeten menilai bukti Saudara. Seharusnya Anda menerangkan bersama ahli sehingga kami mengerti,“ kata Heru yang tampak kesal kepada, Paul Antonius Sitepu, S.H. pengacara tergugat I Direktur RS Mitra Kasih Cimahi dalam persidangan yang terbuka untuk umum itu.

Saking kesalnya, hakim anggota Heru Dinarto, S.H., M.H. menambahkan, pihaknya akan membiarkan saja jika pengacara tergugat  tidak mampu menghadirkan saksi dan membuat saksi yang diajukan berbicara dengan baik. “Kita biarin saja. Saksi berkompeten tidak bisa. Di dalam itu, kita tidak tahu. Sebatas memegang saja. Diajukan saja buktinya? Gak usah hadir di sini juga gak apa-apa. Majelis tidak bisa berbuat apa-apa!” tegas Heru seraya pandangannya ditujukan kepada berkas rekam medis yang dibawa saksi ke meja hakim. Sebelumnya, saksi bernama Gina yang menjabat sebagai Kepala Rekam Medik RS Mitra Kasih Cimahi diberi pertanyaan oleh pengacara penggugat. Saksi diberikan pertanyaan terkait arti rekam medis dan fungsi jabatan kepala rekam medik. Sayangnya saksi menjawab tidak maksimal.

0 Komentar