42 WBP Lapas Cikarang Dapatkan Program Asimilasi Di Rumah

42 WBP Lapas Cikarang Dapatkan Program Asimilasi Di Rumah
0 Komentar

42 WBP Lapas Cikarang Dapatkan Program Asimilasi Di Rumah42 Napi Melakukan Sujud Syukur Atas Asimilasi yang Mereka Dapatkan dari Lapas Kelas IIA Cikarang. (Foto. Dok)

Menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2021, Lapas Cikarang menyelenggarakan pengeluaran dan pembebasan narapidana melalui program Asimilasi di Rumah. 

Total ada 42 (empat puluh dua) warga binaan Lapas Cikarang yang diberikan program Asimilasi di Rumah pada hari Senin, 24 Januari 2022. Dari 42 (empat puluh dua) warga binaan telah melalui pengecekan data dan dokumen, serta telah memenuhi syarat substantif dan administratif sesuai peraturan yang berlaku. 

Baca Juga:Groundbreaking RS Muhammadiyah Bandung Selatan, Ini Kata Ridwan KamilTekan Korupsi, Mendagri Dorong Pemda Lakukan Digitalisasi Sistem

Kepala Lapas Cikarang, Veri menyampaikan, dari 42 (empat puluh dua) warga binaan yang akan menjalankan Asimilasi di Rumah ini telah memenuhi syarat substantif yaitu berkelakuan baik dibuktikan dengan laporan perkembangan pembinaan dari masing-masing warga binan, dan syarat administraf berupa dokumen usulan dari penjamin, laporan penelitian kemasyarakatan dari Bapas, dan lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Semua warga binaan telah memiliki penjamin dari pihak keluarga dan pada proses pengembalian ke masyarakat warga binaan pun wajib dijemput oleh penjaminnya. 

Selain kontribusi dari pihak penjamin ataupun keluarga, Lapas Cikarang juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang nantinya akan mengawasi dan melakukan pembimbingan kepada warga binaan selama menjalani Asimilasi di Rumah. 

Kepala Lapas Cikarang menegaskan, Warga binaan yang diberikan Asimilasi hari ini, kalian belum bebas melainkan menjalankan sisa masa pidana di rumah dengan pengawasan oleh Bapas, dan akan diusulkan program Pembebasan Bersyarat, ataupun Cuti Bersyarat. 

Keluarga pun diharapkan dapat berperan serta dalam menjaga dan mengawasi warga binaan sehingga tidak mengulangi kembali perbuatan yang melanggar hukum. (Jar)

0 Komentar