42 WBP Lapas Cikarang Dapatkan Program Asimilasi Di Rumah

42 WBP Lapas Cikarang Dapatkan Program Asimilasi Di Rumah
0 Komentar

BEKASI – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) merupakan sebuah institusi tertutup yang memiliki tingkat hunian tinggi, sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan Corona Virus Disease (Covid-19). 

Ditetapkan sebagai bencana non-alam, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan cepat melakukan upaya penyelamatan terhadap narapidana dan anak yang berada di Lapas, LPKA, dan Rutan melalui pengeluaran dan pembebasan melalui Asimilasi dan Integrasi guna mencegah dan menanggulangi penyebaran Covid-19. 

Dimulai dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2020 tentang syarat pemberian Asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 pada tanggal 30 Maret 2020 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas, dan Cuti Bersayarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

Baca Juga:Groundbreaking RS Muhammadiyah Bandung Selatan, Ini Kata Ridwan KamilTekan Korupsi, Mendagri Dorong Pemda Lakukan Digitalisasi Sistem

Menyesuaikan dengan masa kedaruratan pandemi Covid-19 peraturan menteri tersebut mengalami perubahan untuk kedua kalinya menjadi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang bebas, dan Cuti Bersayarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19. 

Perubahan terletak pada pasal 45 ayat (1) menjadi berbunyi : “Peraturan Menteri ini berlaku bagi narapidana yang tanggal 2/3  (dua per tiga) masa pidananya dan aank yang tanggal 1/2 (satu per dua) masa pidananya sampai dengan tanggal 30 Juni 2022”. 

Dampak positif pun dirasakan oleh warga binaan Lapas Kelas IIA Cikarang (Lapas Cikarang). Semula warga binaan yang telah mengajukan program Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat, dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesi Nomor 43 Tahun 2021 maka meraka dapat diberikan program Asimilasi di Rumah dan bisa diusulkan kembali ke masyarakat lebih awal dari tanggal 2/3 masa pidananya. 

0 Komentar